Sutrisno Pangaribuan “Menanti Radical Break Presiden Prabowo”

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan bahan bancakan untuk kebutuhan yang tidak perlu.

Tito menyatakan dalam pembahasan APBD antara Kepala Daerah dan DPRD, terjadi tarik- menarik kepentingan dengan mengakomodasi pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD. Bahkan Tito menyebut dalam hal “cheks and balances” terjadi juga praktik kolusi. Maka Tito menyebut efisiensi dilakukan untuk mencegah praktik tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Tito, Senin (15/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa praktik bancakan biasanya dilakukan bukan hanya oleh kepala daerah, namun juga DPRD, staf, kolega politik, dan para pihak lain di berbagai daerah. Tito mencontohkan banyak kasus DPRD bedol desa di Sumatera Utara, Jambi, Papua Barat, Jawa Timur dan di beberapa daerah lain. Tito menyebut praktik bancakan kerap terjadi pada dana transfer daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

” Meski banyak daerah yang pengelolaan anggarannya amburadul, namun Tito mengakui pengelolaan anggaran sejumlah daerah sudah baik.
Pernyataan Tito tersebut memberi peringatan atas buruk dan busuknya tata kelola pemerintahan. Tito membuka sendiri ketidakmampuannya sebagai Mendagri. Tito hendak “cuci tangan” dengan melempar kesalahan kepada Kepala Daerah dan DPRD, ” urai Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kornas, Selasa (16/9).

Lebih lanjut, Tito sendiri tidak sadar menyebut Sumut sebagai salah satu contoh adanya praktik DPRD bedol desa, padahal Sumut mendapat perlakuan istimewa dari Tito. Sumut pernah dimpimpin anak kesayangan Tito, Ahmad Fatoni, Pj. Gubernur dan kini dibalas jasanya sebagai Komisaris Bank Sumut, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menantu Jokowi.

” Saya fikir, Terkait pernyataan curhat Mendagri Tito tersebut, maka perlu diberi catatan kritis sebagai berikut, Pertama, bahwa Kemendagri secara rutin setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permendagri tersebut dijadikan pedoman oleh Kepala Daerah dan DPRD di Seluruh Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Indonesia dalam membahas dan menyusun APBD. Maka seluruh APBD ada dalam kendali dan pengawasan Kemendagri, ” Katanya.

Baca Juga :  Rico Waas Dukung Pesta Seni Medan 1-5 Juli 2025

Kedua, masih kata Sutrisno bahwa dalam Permendagri tersebut diatur tugas Kemendagri melakukan evaluasi Rancangan APBD Pemerintah Provinsi setelah diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keungan Daerah (Dirjen Keuda) melakukan evaluasi terhadap APBD seluruh Provinsi.

Sementara Gubernur melalui Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap APBD Kota/ Kabupaten di provinsi masing- masing.

Ketiga, bahwa jika ditemukan rencana kolusi, korupsi, bancakan dalam APBD Provinsi seluruh Indonesia, maka Dirjen Keuda Kemendagri dan Mendagri sebagai evaluator APBD Provinsi harus bertanggung jawab. Jika Proses evaluasi APBD Provinsi di Kemendagri dengan seluruh perangkat dan instrumennya ternyata tidak mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan seperti tuduhan Tito, maka Dirjen Keuda dan Mendagri harus dicopot.

Keempat, bahwa jika ditemukan rencana kolusi, korupsi, bancakan dalam APBD Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, maka seluruh Kepala BPKAD dan Gubernur harus bertanggung jawab. Jika Proses evaluasi APBD Kota/ Kabupaten di BPKAD seluruh provinsi dengan seluruh perangkat dan instrumennya ternyata tidak mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan seperti tuduhan Tito, maka seluruh Kepala BPKAD dan Gubernur harus dicopot dan mundur.

Kelima, bahwa terdapat inkonsistensi Tito karena melakukan pembiaran terhadap Ahmad Fatoni, Pj. Gubernur Sumut dan Bobby Nasution Gubernur Sumut melakukan enam (6) kali perubahan hingga (20/5/2025) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD TA. 2025 tanpa adanya tugas mandatori. Maka pembiaran Tito terhadap Ahmad Fatoni dan Bobby Nasution melakukan pergeseran- pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD adalah pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Pemko Medan Diminta Gencarkan Penyuluhan Tentang Pentingnya Menjaga Kebersihan

Keenam, bahwa pernyataan Tito tentang praktik kolusi, korupsi, bancakan dalam pembahasan dan penyusunan APBD antara Kepala Daerah dan DPRD membuat pemerintah daerah semakin terpuruk. Maka Tito perlu menjelaskan secara detil dan rinci, mengumumkan secara terbuka daftar Kepala Daerah dan DPRD yang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan untuk dijadikan pintu masuk oleh aparat penegak hukum memulai melakukan penyelidikan.

Ketujuh, bahwa pernyataan (tuduhan) Tito pasti bukan disinformasi, fitnah dan kebencian kepada Kepala Daerah dan DPRD. Maka KPK dapat menjadikan pernyataan Tito untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Daerah, jajarannya dan DPRD, serta Mendagri dan jajarannya yang terlibat dalam pembahasan, penyusunan dan evaluasi APBD yang disebut Tito terdapat praktik kolusi, korupsi, dan bancakan.

Kedelapan, bahwa Presiden Prabowo harus memecat Tito sebagai Mendagri karena tidak mampu, dan membiarkan terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan bancakan dalam pembahasan, penyusunan APBD oleh Kepala Daerah dan DPRD, serta evaluasi APBD. Pernyataan Tito menegaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat antara Kepala Daerah dan DPRD bukan pada tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi yang sah, tetapi pada praktik kolusi, korupsi dan bancakan APBD.

” Oleh karenanya, Presiden Prabowo harus menjadikan pernyataan Mendagri Tito untuk segera melakukan “radical break” dalam membenahi Kabinet Merah Putih, ” tutup Sutrisno Pangaribuan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smart board dan Mobiler Disdik Langkat, PERMAK Demo Kejatisu, ” Priksa dan Copot Jabatan Faisal Hasrimy”
Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut “Sunyi”, APPH ” Yang Tidak Hadir Mengundurkan Diri Saja, Sayang Anggaran nya”
Elfenda Ananda : “Janji Gubernur SPP Gratis Hanya Janji Politik Demi Popularitas, Tak Berpihak Pada Rakyat”
Rapat Paripurna DPRD Sumut ” Sepi “, Ruang Paripurna Nyaris Kosong
Masyarakat Berbagai Lintas Etnis Hadiri Milad 26 Tahun Pendawa, Gubsu Ajak Berantas Narkoba
DRPD Sumut Sebut Sekolah Lima Hari Besutan Gubernur Bobby Perlu Dikaji Ulang
Ketua PWI Sumut Harap Kejuaraan Biliar antar Wartawan Ajang Cari Atlet Biliar Handal
SPP Gratis Tinggal Wacana Gubernur Sumatera Utara, Edison Tamba, ” Gubernur Harus Tanggung Jawab Atas Ucapannya, Jangan Hanya Buat Popularitas “
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:55 WIB

Dugaan Korupsi Smart board dan Mobiler Disdik Langkat, PERMAK Demo Kejatisu, ” Priksa dan Copot Jabatan Faisal Hasrimy”

Selasa, 16 September 2025 - 20:50 WIB

Sutrisno Pangaribuan “Menanti Radical Break Presiden Prabowo”

Selasa, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut “Sunyi”, APPH ” Yang Tidak Hadir Mengundurkan Diri Saja, Sayang Anggaran nya”

Selasa, 16 September 2025 - 15:58 WIB

Elfenda Ananda : “Janji Gubernur SPP Gratis Hanya Janji Politik Demi Popularitas, Tak Berpihak Pada Rakyat”

Senin, 15 September 2025 - 20:17 WIB

Masyarakat Berbagai Lintas Etnis Hadiri Milad 26 Tahun Pendawa, Gubsu Ajak Berantas Narkoba

Berita Terbaru