Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS, SSOL.ID – Warga masyarakat di tiga Desa, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, dan Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, kemudian Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa mulai melakukan perlawanan secara hukum, dengan melaporkan pengusaha Permata Hijau Indonesia yaitu Robert Wijaya (RW) ke Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas pada Selasa, (13/10).

Dalam laporannya kepada Polisi, warga melaporkan RW dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 486 UU No.1/2023, atau Pasal 492.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

Dalam keterangan persnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, yang menjadi kuasa hukum warga kepada media menyampaikan bahwa warga akan membuat pelaporan kepada Polisi sebanyak 150 Laporan Polisi (LP).

“Warga di tiga desa tersebut akan membuat 150 LP, yaitu 100 LP di Polres Padang Lawas dan 50 LP di Polda Sumatera Utara,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

Ditambahkan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, pelaporan didasari adanya perjanjian antara masyarakat dengan RW di Tahun 1996, yang mana RW menjanjikan kepada warga dengan pembagian bagi hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, dan 30 persen untuk pengusaha.

Baca Juga :  Walikota Sholat Subuh Berjamaah dan Zikir Bersama,Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Kondusifitas

Sesuai dengan keterangan dari warga, luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada RW adalah seluas 700 Hektare.

Berdasarkan perhitungan dari warga masyarakat, RW seharusnya membayarkan sebanyak Rp305 Milyar kepada masyarakat, karena sudah menguasai tanah tersebut kurang lebih 30 Tahun. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah
Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52 WIB

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

Berita Terbaru