Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Arif Rahman, tenaga honorer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinkes Batu Bara, Deni Syahputra. Uang tersebut disebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

 

Pengakuan itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,1 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam.

 

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat.

 

Di hadapan majelis hakim, Arif mengatakan uang Rp160 juta itu diberikan kepadanya oleh Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, Wakil Direktur CV Sakhti Utama yang dalam perkara ini telah divonis dua tahun penjara.

 

“Waktu itu saya diberikan uang dari Ilmi Sani Ramadhan Sitorus. Uang tersebut bersumber dari dana BTT sebesar Rp160 juta dan saya berikan kepada Deni,” kata Arif dalam persidangan.

 

Arif menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada Deni sebanyak dua kali. Masing-masing sebesar Rp80 juta.

 

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Muhamad Faisal Sitorus, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Batu Bara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Deni.

Baca Juga :  DPRD Sumut Desak Pemko Medan Prioritaskan Penanganan Banjir

 

“Pak Faisal yang memerintahkan saya agar uang tersebut diserahkan kepada Pak Deni. Saya dan Pak Faisal bersama-sama mengantarkan uang tersebut kepada Deni,” ujarnya.

 

Dalam persidangan yang sama, Faisal juga hadir sebagai saksi. Ia memberikan keterangan berbeda terkait pihak yang memerintahkan pemberian uang tersebut.

 

Faisal mengaku dirinya diperintahkan oleh mantan Kadinkes Batu Bara, Wahid Khusyairi, yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara tersebut.

 

“Pak Wahid yang memerintahkan saya agar memberikan uang ke Deni. Uang tersebut untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi di Polres Batu Bara,” ungkap Faisal.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Deni Syahputra untuk menanggapi kesaksian tersebut.

Deni membenarkan dirinya menerima uang Rp160 juta. Namun, ia membantah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Benar adanya uang sebesar Rp160 juta saya terima, Yang Mulia. Tetapi saya serahkan ke Polres Batu Bara untuk kegiatan vaksinasi,” kata Deni.

Baca Juga :  Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota

 

Deni juga menyebut penyerahan uang tersebut ke Polres Batu Bara dilakukan atas perintah Wahid Khusyairi.

 

“Saat itu Wahid meminta saya mengantarkan uang tersebut kepada Polres Batu Bara. Pihak yang menerima uang itu Daulay,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menghadirkan enam orang saksi. Tiga di antaranya merupakan pihak yang telah lebih dahulu divonis dan dihukum.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada 2022. Ketika itu, Deni menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ditangkap, Deni telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

 

Deni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

 

Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan sebanyak lima kali, terdiri dari tiga kali vaksinasi untuk masyarakat umum dan dua kali untuk anak-anak.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.  (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini
Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Berita Terbaru