JAKARTA, SSOL.ID— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak melantik tujuh pejabat struktural di lingkungan JAMPidum, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Kartika, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Surat keputusan pelantikan mengacu pada Kep Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dari tujuh pejabat itu, dua orang ditunjuk sebagai Koordinator JAMPidum, yakni Irwansyah dan Muttaqin Harahap. Sementara Sutrisno Margi Utomo dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat JAMPidum.
Empat pejabat lainnya mengisi posisi Kepala Subdirektorat. Fauzal menjadi Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B. I Wayan Eka Miartha menjabat Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C. Rachmad Surya Lubis dipercaya sebagai Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C. Adapun Adi Fakhruddin dilantik sebagai Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D.
Mutasi kali ketiga oleh Leonard
Nama Muttaqin Harahap menjadi perhatian karena ini kali ketiga ia dilantik oleh Leonard Simanjuntak dalam jenjang jabatan berbeda.
Saat Leonard menjabat Wakil Kepala Kejati Papua Barat, Muttaqin dilantik sebagai Kajari Sorong. Ketika Leonard menjadi Kajati Banten, Muttaqin kembali dilantik sebagai Asintel Kejati Banten. Kini, setelah Leonard menjabat JAMPidum, Muttaqin dipercaya sebagai Koordinator JAMPidum.
“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak JAMPidum atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah amanah ini dapat saya laksanakan dengan baik,” ujar Muttaqin saat dikonfirmasi dari Medan.
Pria kelahiran Sumut itu memulai karier di Korps Adhyaksa sejak 2003. Sejumlah jabatan pernah diembannya, mulai dari Kajari Langkat, Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut, hingga Asintel Kejati Banten. Sebelum promosi, ia menjabat Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D JAMPidum.
Perkuat peran penuntut umum
Dalam amanatnya, Leonard menegaskan pelantikan bukan sekadar penyegaran organisasi. Ia meminta jajaran JAMPidum memperkuat peran penuntut umum sebagai _dominus litis_ atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
“Implementasi KUHP dan KUHAP harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, cermat, dan bertanggung jawab serta menghindari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Leonard.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan etika harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Penulis : Wahyu Danil









