MEDAN, SSOL.ID- Warga Jalan Antariksa, Gang Palem Lingkungan 9, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia resah. Sudah 2 bulan terakhir wilayah mereka dilanda banjir. Air masuk rumah, warga sakit-sakitan, bahkan ada yang kena DBD.
Diduga penyebabnya satu: tembok setinggi ±2 meter milik warga bernama Idah yang dibangun tanpa izin.
Keberadaan tembok itu sudah dimediasi di Kantor Lurah Sari Rejo pada 6 Juli 2026 lalu.
Gang Yang 88 Tahun Bebas Banjir, Kini Tergenang
Warga mengaku sejak tahun 1938 wilayah Gang Palem tidak pernah banjir berhari-hari. Tapi setelah tembok itu berdiri, air hujan tak bisa mengalir dan menggenang terus.
“Banjirnya masuk sampai ke ruang tidur. Air kotor jadi sarang kuman dan nyamuk. Ada lintah masuk rumah. Warga banyak yang gatal-gatal, demam, bahkan ada DBD. Sumur juga tercemar,” kata Rakes (46), warga setempat, Minggu (12/7/2026).
Dampak lain, dinding dan pondasi rumah jadi lembap dan hampir rusak. Beberapa penyewa rumah bahkan memilih pindah karena tak tahan.
Dibangun Tanpa Sepengetahuan Kepling dan Lurah
Dalam mediasi terungkap tembok itu dibangun tanpa sepengetahuan Kepala Lingkungan dan Kelurahan. Diduga juga tidak mengantongi PBG – Persetujuan Bangunan Gedung.
Kepala Lingkungan 9, Bapak Mono, dan petugas Trantib Kelurahan sudah turun ke lokasi. Warga juga sudah lapor ke Kantor Lurah pada 3 Juli 2026.
Trantib mengaku sudah kirim surat ke Kecamatan untuk buat drainase baru. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Warga cuma diminta sabar.
Pemilik Tembok: Silakan Timbun Tanah Rp50 Juta
Di hadapan mediasi, Ibu Idah mengakui tembok itu dibangun di atas tanah miliknya. Ia mengaku habis Rp50 juta untuk menimbun tanah.
Solusinya? Idah menyarankan warga ikut menimbun tanah setinggi 1,5 meter. Ia juga bilang sudah buat parit kecil dan menuding saluran besar tertutup bangunan milik “Dokter Fram”.
Saran itu ditolak warga.
“Buat makan sehari-hari aja susah, mana sanggup timbun tanah puluhan juta. Nimbun juga cuma mindahin banjir ke tempat lain,” ujar warga.
5 Tuntutan Warga
1. Cek izin tembok dan ukur garis sempadan. Apakah menutup drainase umum?
2. Bongkar/sesuaikan tembok agar air kembali lancar seperti dulu
3. Cek kesehatan lingkungan dan beri bantuan medis untuk warga sakit
4. Jangan bebankan biaya ke warga karena ini kesalahan pembangunan
5. Selesaikan tuntas. Jika tidak, warga akan lapor ke instansi lebih tinggi
“Jangan hukum tajam ke bawah. Tembok orang kaya dibiarkan, giliran gubuk warga kecil langsung disuruh bongkar,” ucap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan dan Kecamatan belum memberikan solusi konkret.
Penulis : Yuli









