Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat Diduga Sembunyikan Surat Undangan Penerima Bansos

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID— Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi perhatian publik.

Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, dan tepat waktu.

Penyaluran Bansos dari pemerintah pusat berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter dimulai pada Senin, 22 Juni 2026, di Kantor Desa Paya Rengas. Namun, salah seorang penerima manfaat, Herna Wati, warga Dusun III, baru menerima surat undangan sekaligus bantuan pada hari keempat pelaksanaan.

Menurut keterangan Herna Wati, saat masyarakat lainnya telah menerima surat undangan dan mengambil bantuan, dirinya belum menerima pemberitahuan. Setelah anaknya menghubungi Pendamping Sosial, Feri Firmansyah, diketahui bahwa berdasarkan data dalam sistem, Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan.

” Setelah dilakukan penelusuran, surat undangan tersebut diketahui telah berada di Kepala Dusun III,” tegas Andrean, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Kunker Plh Wali Kota Tanjungbalai Ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Basrik, membantah sengaja menahan surat undangan.

“Bukan surat kami tahan, melainkan kami bingung karena ada kesamaan nama penerima. Setelah bertanya ke sana kemari baru diketahui siapa yang berhak menerima bantuan. Karena itu pada hari keempat surat undangan beserta bantuan diserahkan kepada penerima,” ujar Basrik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Andrean mengatakan bahwa apabila benar terjadi keterlambatan akibat kesamaan nama, seharusnya perangkat desa melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum penyaluran berlangsung.

“Di dalam data penerima sudah terdapat identitas kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Dengan melakukan verifikasi administrasi secara benar, seharusnya tidak terjadi keterlambatan penyerahan hak masyarakat. Apalagi yang bersangkutan merupakan warga yang masuk kategori Desil 4 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan,” kata Andrean.

Lebih lanjut, Andrean menilai persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan.

“Seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat tertunda hanya karena lemahnya koordinasi atau verifikasi administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Demo ke Dinas Lingkungan Hidup Toba, Minta Tambang Batu di Tepi Danau Toba Dilegalkan

Selain itu, Andrean mengungkapkan masih adanya warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Atas dasar itu, Andrean meminta Inspektorat Daerah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Paya Rengas.

Andrean juga meminta Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kepala dusun sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

 

Penulis : Ariswan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB