TAPANULI UTARA, SSOL.ID – Kecelakaan lalu lintas antara mobil Avanza dan truk di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berujung terungkapnya upaya penyelundupan 112 kilogram ganja, Rabu (24/6/2026). Dua kurir diamankan polisi bersama barang bukti.
Peristiwa terjadi di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, sekitar pukul 19.05 WIB.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan kecelakaan. Mobil Avanza yang dikemudikan pelaku menabrak truk hingga ringsek.
“Mobil yang dikemudikan pelaku bertabrakan dengan sebuah truk. Akibat benturan tersebut, RHH mengalami luka cukup parah hingga terjepit di dalam kendaraan dan tidak sempat melarikan diri,” ujar W. Baringbing.
112 Paket Ganja Diamankan
Saat evakuasi, petugas menemukan paket ganja kering di dalam mobil. Setelah diperiksa, total ganja yang disita mencapai 112 paket.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan paket ganja kering yang kemudian diamankan petugas. Polisi mengamankan 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram,” jelasnya.
Dua kurir yang diamankan berinisial RHH, 33 tahun, warga Deli Serdang, dan PAN, 36 tahun, warga Medan. Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan akan dikirim ke Kota Medan.
Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Jaringan
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja dan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
“Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan peredaran yang melibatkan kedua tersangka,” kata W. Baringbing.
Penulis : Dt. Aripin









