Bank Sumut lagi-lagi jadi sorotan. LIPPSU mencatat potensi kerugian dan aset bermasalah menembus Rp240 miliar sepanjang 2023-2025. Polanya berulang: kredit fiktif, restrukturisasi bermasalah, klaim asuransi gagal cair, hingga dugaan kickback ke pejabat kredit.
Yang mengkhawatirkan bukan besarnya angka, tapi pola yang sistemik. Ketika kredit fiktif muncul di Pekanbaru, Medan, bahkan KUR UMKM, sulit menyebutnya kelalaian biasa. Ketika klaim asuransi Rp19,6 miliar gagal cair karena cacat administrasi, jelas ada lubang di pengendalian internal.
Bank Sumut bukan bank swasta biasa. Mayoritas sahamnya milik Pemprov dan Pemkab/Pemko Sumut. Setiap rupiah yang hilang langsung memotong dividen dan PAD. Artinya, yang rugi adalah anggaran pembangunan daerah. Jalan yang tak jadi dibangun, puskesmas yang tak terurus, sekolah yang kekurangan fasilitas.
Publik sudah bosan melihat yang ditahan hanya petugas cabang. Kalau polanya sama di banyak tempat, maka pertanyaan harus naik satu level: siapa yang merancang kebijakan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan?
Audit forensik menyeluruh sudah mendesak. Bukan untuk mencari kambing hitam, tapi untuk memulihkan kepercayaan publik pada bank daerah. LHP BPK sudah ada, OJK sudah turun, Kejati sudah bergerak. Tinggal keberanian menelusuri sampai ke akar.
Sumut butuh Bank Sumut yang sehat. Bank yang jadi mesin pembiayaan UMKM dan pembangunan, bukan lubang bocor anggaran daerah. Kalau tata kelola tidak dibenahi sekarang, tiga tahun ke depan kita akan membaca cerita yang sama dengan angka yang lebih besar.
Uang yang hilang itu uang rakyat. Dan rakyat berhak menuntut jawaban.
Penulis : Yulie









