MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan korupsi laporan fiktif. Hendra membuat laporan fiktif sebesar Rp 385 juta.
“Kasus bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal,” ucap JPU Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, di PN Medan, Selasa (21/4).
Jaksa menyebut, dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.
“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp 740,5 juta.
“Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp 385,9 juta,” lanjut jaksa.
Lalu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.
Atas perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Juncto (jo) Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan pada sidang pekan depan dan sidang ditutup.
Penulis : Yuli









