Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan korupsi laporan fiktif. Hendra membuat laporan fiktif sebesar Rp 385 juta.

“Kasus bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal,” ucap JPU Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, di PN Medan, Selasa (21/4).

Jaksa menyebut, dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Wisata Danau Toba, Pembangunan Tol Sinaksak-Simpang Panei Segera Rampung

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp 740,5 juta.

“Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp 385,9 juta,” lanjut jaksa.

Lalu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

Baca Juga :  Safari Ramadhan KNPI Tanjungbalai : " Merajut Ukhuwah, Islamiyah Yang Kokoh Dengan Silahturahmi"

Atas perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Juncto (jo) Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan pada sidang pekan depan dan sidang ditutup.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 12:10 WIB

Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau

Berita Terbaru