Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan korupsi laporan fiktif. Hendra membuat laporan fiktif sebesar Rp 385 juta.

“Kasus bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal,” ucap JPU Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, di PN Medan, Selasa (21/4).

Jaksa menyebut, dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp 740,5 juta.

“Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp 385,9 juta,” lanjut jaksa.

Lalu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

Baca Juga :  Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

Atas perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Juncto (jo) Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan pada sidang pekan depan dan sidang ditutup.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026
DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres
Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar
WalikotaTanjungbalai Terima Audensi HIMMAH, Ajak Kolaborasi Wujudkan Tanjungbalai Emas
Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara
Pos Jaga DPRD Sergei 4×2 meter Tanpa Pintu Telan 81 Juta dari Dana DAU
Pantai Barat Terancam Terisolasi, IMRB Desak PUPR Sumut Bertindak Cepat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:52 WIB

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres

Sabtu, 25 April 2026 - 13:35 WIB

Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Kamis, 23 April 2026 - 21:47 WIB

Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

WalikotaTanjungbalai Terima Audensi HIMMAH, Ajak Kolaborasi Wujudkan Tanjungbalai Emas

Berita Terbaru

Hukum

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:41 WIB