DAIRI, SUARASUMUTONLINE.ID – Isu penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp4,1 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi dipastikan tidak benar. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4), menyatakan bahwa tidak ada penghentian perkara sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada penghentian perkara dimaksud. Namun status perkara tersebut masih berkoordinasi dengan lembaga auditor pemeriksa keuangan untuk memperkuat alat bukti,” kata Gerry.
Gerry menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Saksi yang sudah diperiksa terkait perkara sampai sejauh ini sudah 20 orang, dan kalau sudah cukup alat bukti, baru bisa menetapkan tersangka,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini baru satu alat bukti yang dikantongi penyidik, sementara penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, proses penguatan bukti masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Dairi menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah tersebut cukup banyak, yakni delapan perkara sudah dieksekusi, dua dalam tahap penyidikan, dan empat lainnya dalam tahap penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat (dumas). Dugaan penyimpangan terjadi pada pengadaan peralatan truk sampah, suku cadang, BBM, oli, serta item belanja lainnya.
“Sesuai dumas, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023, dengan total nilai anggaran mencapai Rp4,1 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Yon Henrik, menjelaskan bahwa jabatan Kepala DLH Dairi pada periode tersebut telah beberapa kali berganti, mulai dari Amper Nainggolan, Plt Bahrim Tarigan, hingga Saut Maruli Tua Sinaga.
Dengan demikian, Kejari Dairi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka karena alat bukti masih terus dilengkapi.
Penulis : Yuli









