MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri 1447 hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwarnai dengan temuan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan.
Tercatat sebanyak 471 pegawai negeri sipil (PNS) atau sekitar 2 persen dari total ASN di Pemko Medan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada Rabu (25/3).
“Hari ini 2 persen atau sebanyak 471 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/3).
Ia menyampaikan, berdasarkan pantauan BPKSDM, sebanyak 20.883 ASN atau 93 persen hadir dan mengikuti absensi di kantor masing-masing pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri dan cuti bersama.
Selain yang mangkir tanpa keterangan, terdapat juga pegawai yang tidak hadir dengan alasan resmi. Rinciannya, 343 orang menjalani cuti, 264 orang sakit, 16 orang sedang tugas belajar, dan 61 orang melaksanakan tugas dinas luar. Sementara sebagian kecil lainnya tidak hadir karena alasan sah.
Meski demikian, Pemko Medan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang absen tanpa keterangan. Subhan menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan mulai dari teguran moral hingga sanksi disiplin.
“ASN yang tidak hadir tanpa penjelasan akan dikenakan sanksi moral, seperti pernyataan terbuka, hingga sanksi disiplin ringan. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) minimal sebesar 1,5 persen,” ucapnya.
Penulis : Yuli









