Melampaui Batas Kedaulatan: Menakar Tanggung Jawab Hukum Internasional dan Esensi Filosofi Indonesia ber-Pancasila dalam Krisis Asap Lintas Batas

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatra bukan sekadar ritual musiman yang merugikan domestik. Secara geopolitik dan ekologis, petaka ini melahirkan apa yang dikenal dalam hukum internasional sebagai _transboundary haze pollution_ atau pencemaran asap lintas batas. Setiap kali angin muson meniupkan kabut pekat ke wilayah Malaysia, Singapura, hingga Brunei Darussalam, ketegangan diplomatik dan komplain dari negara tetangga kembali mencuat. Di tengah riuh rendah perdebatan tersebut, kerap muncul pandangan skeptis yang bernada defensif; sebuah argumentasi keliru yang menganggap karhutla sebagai bencana alam murni yang “tidak kenal batas negara,” sehingga Indonesia terkesan dianggap sah-sah saja untuk lepas tangan. Pandangan ini tidak hanya cacat secara hukum modern, tetapi juga tuna-moral jika ditakar dari sudut pandang agama dan falsafah Pancasila.

Dalam realitas hukum modern, narasi kedaulatan mutlak yang mengabaikan dampak eksternal sudah lama usang.
Berdasarkan Hukum Kebiasaan Internasional, Indonesia terikat pada _No-Harm Principle_ (Prinsip Tidak Merugikan). Prinsip fundamental ini menegaskan bahwa walaupun sebuah negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alamnya, mereka memikul kewajiban hukum untuk memastikan bahwa aktivitas di dalam wilayahnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan bagi negara lain. Ketegasan komitmen ini kian mengikat semenjak Indonesia meratifikasi ASEAN _Agreement on Transboundary Haze Pollution_ (AATHP) pada tahun 2014. Ratifikasi ini menegaskan bahwa pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan asap bukan lagi pilihan sukarela, melainkan sebuah kewajiban hukum ( _legal obligation_ ). Jika komitmen ini diacuhkan dengan dalih skeptisisme sempit, taruhannya sangat besar: hancurnya reputasi diplomatik Indonesia di mata dunia, potensi tuntutan ke Mahkamah Internasional, hingga risiko boikot dagang dan sanksi ekonomi yang merugikan stabilitas nasional.

Keharusan hukum ini kian mendesak jika kita menengok dampak destruktif yang ditimbulkan oleh sebaran asap. Asap lintas batas bukan sekadar komoditas angin semata, melainkan sebuah krisis kemanusiaan nyata yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara tetangga. Dari sektor kesehatan, kabut asap memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit paru kronis, hingga ancaman kematian dini bagi jutaan jiwa. Sektor ekonomi pun lumpuh akibat penutupan bandara, pembatalan penerbangan, dan tiarapnya industri pariwisata yang merugikan kawasan hingga miliaran dolar. Bahkan, hak fundamental anak untuk memperoleh pendidikan turut terpasung ketika sekolah-sekolah terpaksa diliburkan demi keselamatan. Fakta-fakta empiris ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam mitigasi karhutla berbanding lurus dengan pembiaran terhadap penderitaan manusia di luar batas teritorial kita.

Baca Juga :  Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila—di mana Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengalir sebagai ruh kebangsaan—analisis terhadap krisis ini tidak boleh berhenti pada teks hukum positif semata. Mengabaikan dampak asap lintas negara mengindikasikan adanya pemisahan keliru antara kebijakan publik dan nilai moral agama. Dalam ajaran Islam, manusia diciptakan dan dimandatkan sebagai _khalifah_ —pengelola, pemakmur, dan pemelihara di muka bumi. Eksistensi tugas manusia sebagai cucu Adam di bumi ini membawa konsekuensi teologis, sosial, dan ekologis yang teramat berat. Manifestasi tanggung jawab tersebut mewujud secara integratif ke dalam tiga dimensi hubungan utama:

*Pertama, Dimensi Hablumminallah (Hubungan Teologis dengan Sang Pencipta).* Menunaikan tugas sebagai _khalifah_ berarti menyadari bahwa bumi dan segala isinya adalah amanah dan titipan Allah SWT, bukan milik mutlak manusia ataupun negara. Krisis karhutla akibat pembukaan lahan secara ilegal ( _illegal land clearing_ ) dengan cara membakar adalah bentuk nyata dari kelalaian transendental. Ketika seorang hamba merusak alam, ia tengah mengkhianati perjanjian spiritualnya dengan Tuhan. Sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan, pencegahan karhutla harus dipandang sebagai bentuk ibadah, ketundukan, dan pengejawantahan rasa syukur atas karunia ekologis. Sebaliknya, pembiaran terhadap kerusakan ekosistem adalah dosa ekologis ( _ecological sin_ ) yang mencederai kesucian hubungan makhluk dengan Khalik-nya, di mana setiap jengkal tanah yang terbakar akan menuntut pertanggungjawaban yang mutlak di akhirat kelak.

*Kedua, Dimensi Hablumminannas (Hubungan Kemanusiaan Lintas Batas).* Konsep kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila melintasi batas-batas geopolitik nasional. Dalam dimensi penunaian tugas khalifah, tindakan membiarkan asap meracuni negara tetangga bertentangan secara diametral dengan prinsip epistemologis Islam yang dirangkum dalam hadis Nabi Muhammad SAW: ” _La darar wa la dirar_ ” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Mengirimkan partikulat racun ke paru-paru saudara serumpun di Malaysia, Singapura, dan Brunei adalah bentuk kezaliman sosial yang nyata. Menunaikan tugas _khalifah_ dalam dimensi ini berarti mempraktikkan etika bertetangga yang baik ( _good neighbourliness_ ). Kita tidak bisa mengklaim diri sebagai bangsa yang agamis dan beradab jika pada saat yang sama egoisme domestik kita merampas hak paling mendasar manusia lain, yakni hak untuk menghirup udara bersih, hak atas kesehatan, dan hak anak-anak mereka untuk mengecap pendidikan.

Baca Juga :  Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan

*Ketiga, Dimensi Hablumminalam (Hubungan Harmonis dengan Alam Semesta).* Tugas utama seorang _khalifah_ di muka bumi adalah mewujudkan _hifdhul biah_ , yaitu kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Allah SWT secara tegas melarang manusia melakukan perusakan di bumi, sebagaimana termaktub dalam _Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56._ Dalam paradigma ini, alam bukanlah objek eksploitasi tanpa batas demi kepentingan kapitalisme semata, melainkan subjek ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan.

Ujian nyata dari komitmen ini terletak pada perlindungan karakteristik lahan di Kalimantan dan Sumatra yang didominasi oleh ekosistem gambut. Karakteristik khas ini menjadikannya sangat rentan terhadap alih fungsi lahan dan memiliki tingkat kesulitan pemadaman yang sangat tinggi saat terjadi karhutla. Ketika kebakaran terjadi, dampaknya tidak hanya menghancurkan keanekaragaman hayati dan memutus rantai makanan ekosistem hutan, tetapi juga melepaskan emisi karbon masif yang mempercepat krisis iklim global. Oleh karena itu, penunaian tugas _hablumminalam_ menuntut pemangku kebijakan dan korporasi untuk mengubah paradigma; dari antroposentrisme yang eksploitatif menjadi ekosentrisme yang berkelanjutan. Merawat hutan Kalimantan dan Sumatra merupakan representasi nyata dari komitmen menjaga keseimbangan kosmos yang telah diciptakan Tuhan dalam keselarasan.

Pada akhirnya, merespons komplain negara tetangga dan memperketat antisipasi kebakaran hutan adalah cerminan keadaban bangsa Indonesia. Sikap ini lahir bukan karena ketakutan terhadap sanksi PBB atau ketundukan pada tekanan hukum internasional. Sebaliknya, tindakan proaktif dan akuntabel Indonesia dalam menanggulangi asap lintas batas adalah soal menjaga marwah, martabat, dan integritas moral bangsa. Ini merupakan bukti nyata kepatuhan kita pada hukum internasional yang disepakati, sekaligus pemenuhan mandat moral sebagai _khalifah_ untuk menegakkan keadilan bagi sesama ( _hablumminannas_ ), menjaga kelestarian alam ( _hablumminalam_ ), demi menggapai rida Allah SWT ( _hablumminallah_ ).(sp.official.311026).

Penulis : Setyo Purwadi, Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 78 , mantan WaKa Bapedalda Provinsi Sumatera Utara - Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara_

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Kompas yang Patah: Panggilan Sumpah Pemuda 2026 untuk Merebut Kembali Arah Bangsa
Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran
Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan
ANALISIS KRISIS KONSTITUSIONAL PASCA-REFORMASI DAN URGENSI REKONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN
Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan
KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan
Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu
IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Melampaui Batas Kedaulatan: Menakar Tanggung Jawab Hukum Internasional dan Esensi Filosofi Indonesia ber-Pancasila dalam Krisis Asap Lintas Batas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Menggugat Kompas yang Patah: Panggilan Sumpah Pemuda 2026 untuk Merebut Kembali Arah Bangsa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran

Minggu, 27 September 2026 - 20:16 WIB

Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan

Selasa, 22 September 2026 - 16:20 WIB

ANALISIS KRISIS KONSTITUSIONAL PASCA-REFORMASI DAN URGENSI REKONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN

Berita Terbaru