MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Mangkirnya ke empat anggota DPRD kota Medan komisi III terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik pusat hiburan kota Medan oleh Kejaksaan tinggi Sumatra Utara pada Kamis-Jumat (22-23/8) yang lalu, tidak menghentikan proses penyelidikan dan pengumpulan bukit-bukti oleh Kejatisu.
Bahkan, kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dr Harli Siregar Mh M. Hum menegaskan akan kembali melayakkan surat pemanggilan kepada ke empat anggota DPRD kota Medan tersebut.
” Kita akan panggil kembali, untuk dilakukan penyidikan, ” Tegas Harli singkat.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:
1. Salomo Tabah Ronal Pardede
2. David Roni Ganda Sinaga
3. Godfried Effendi Lubis
4. Eko Afrianta Sitepu
Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Penulis : Youlie