Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi terungkap di salah satu SPBU Jalan Medan-Binjai, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sebuah mobil pelangsir BBM berupa Innova Reborn yang dimodifikasi dengan baby tank mengangkut solar subsidi yang akan disetorkan ke gudang yang diklaim milik seseorang yang menyebut dirinya Tomas, berlokasi di Jalan Beringin Pasar X Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Supir yang mengaku berinsial A serta pihak yang mengaku sebagai Tomas telah mengakui hal tersebut kepada media.

Solar subsidi yang terkumpul di gudang tersebut direncanakan didistribusikan dengan harga solar industri. Tindakan ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menyia-nyiakan kebijakan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berhak yang benar-benar membutuhkan akses BBM subsidi dengan harga terjangkau.

Saat dikonfirmasi, pria bernisial A yang mengoperasikan mobil modifikasi tersebut mengaku minyak akan disetorkan ke gudang Tomas. “Gudang Tomas bang,” ujarnya pada Kamis (12/3).

Ketika ditanya kapasitas pengangkutan, ia menyampaikan bahwa dalam satu kali perjalanan dapat membawa sebanyak 500 liter, ia pun baru beli solar subsidi dengan total biaya pembelian sekitar Rp1.100.000.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

“Full 500 liter, ini baru belanja sekitar Rp1.100.000,” akunya.

Menurut A, gudang tersebut pernah berpindah lokasi berkali-kali, awalnya berada di Jalan H Anif, kemudian dipindahkan ke Jalan Seruwai, sebelum akhirnya menetap di lokasi saat ini di Pasar X Helvetia.

Setelah itu, A menghubungi pihak yang mengaku sebagai Tomas dan memberikan akses telepon kepada tim WahanaNews.co. Pihak tersebut mengaku sebagai pemilik solar tersebut dan menyatakan diri sebagai mantan narapidana teroris dengan nada bangga.

“Ya apa itu bang, saya dari ex (Mantan) napiter (Narapidana Teroris) bang, petunjuk bang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan lancar.

“Bantu bantu juga anggota ku di lapangan ya,” pintanya, agar kegiatan ilegalnya berjalan mulus.

Pada kesempatan yang sama, pihak yang mengaku sebagai Tomas melalui A langsung memberikan uang kepada WahanaNews.co, namun penawaran tersebut langsung ditolak. Tim redaksi hanya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan kegiatan ilegal yang terjadi, bukan untuk menerima imbalan apapun.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Suap PPPK Madina, Polda Sumut Diminta Tahan Ketua DPRD Madina

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah pihak yang dimaksud adalah Tomas mantan narapidana teroris atau diduga hanya sebuah tameng menggunakan identitas tersebut untuk memuluskan kegiatan ilegal? Selain itu, bagaimana mekanisme penyalahgunaan ini bisa terjadi secara bebas di SPBU, serta siapa saja pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal solar subsidi ini?

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran hukum yang berdampak luas. Kebijakan solar subsidi dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif yang berhak. Oleh karena itu, praktik ilegal seperti ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang melalui penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pelaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:15 WIB

Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

Berita Terbaru