Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, ” KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, “

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Strategi makan bubur pinggir-pinggir dulu yang dimakan akhirnya ke tengah pusatnya, sepertinya sedang dilakukan oleh KPK RI. Terlihat dari para saksi yang dipanggil semua muaranya ke Bobby Nasution. Adegan ini di nilai sebagai ketidak beranian pimpinan KPK menyeret Gubernur Sumut yang sering di sebut sebagai geng Solo.

“Pemeriksaan Rektor USU Muryanto Amin yang kabarnya juga tim transisi Bobby Nasution menguatkan indikasi bahwa KPK telah mengetahui pola mindsrea pada APBD. Cara KPK memeriksa saksi saksi yang dekat dengan BN sangat tepat dilakukan, karena bisa mempersempit ruang gerak BN untuk lepas dari jeratan hukum pusaran korupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, “ujar Arif Tampubolon, Sabtu (16/8).

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Tuntut Hari Ini

Arif menjelaskan, Dari Muryanto Amin akan berlanjut ke nama nama lainnya yang sangat mungkin berkembang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Divonis Dua Tahun Penjara

“Tembak satu pecah seribu biasa dilakukan KPK dalam kasus korupsi yang menggurita” Kata Arif lagi.

Arif mencontohkan,Seperti kasus Gatot Pujo Nugroho mantan Gubsu yang juga banyak menjerat anggota DPRD Sumut hingga 64 orang.

“Sangat mungkin dari rektor USU itu KPK bisa memanggil dan memeriksa ke calon komut Bank Sumut, dewan pengawas PDAM, dan keluarga atau kerabat Bobby Nasution,

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:15 WIB