Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUARASUMUTPNLINE.ID –Terungkap pengakuan mengejutkan pada sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (27/2) Dimana, dalam sidang ada tersebut nama eks Kakanwil BPN Sumut.

Saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyebut eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi bernama Triandu Heru Herianto Siregar itu, di persidangan.

Trihandu juga menyebut, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

Baca Juga :  Sambut  KUHAP Baru, Kejatisu Sumut Gelar Forum Grup Discussion Bersama Komisi III dan Pengadilan Tinggi

“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Triandu juga mengaku mengetahui pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektae di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.

Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.

Baca Juga :  PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Peneraoan Pidana Kerja Sosial

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.

“Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.

Setelah Surat Ketetapan (SK) keluar sambungnya, dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.

Bahkan, Trihandu mengaku kasus tersebut terjadi saat Irwan Perangin-angin menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023. “Sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucap Trihandu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumut Serahkan Tali Asih Untuk Pengurus IWO SIbolga Terdampak Bencana
Ketua MUI sergai Apresiasi Solidaritas Ramadhan DPD PSI Sergai
UPTD BAPENDA Serdang Bedagai dan Balige Giat Rutin Kedisiplinan
Pastikann Optimalisasi, Kajagung Kunjungi Kejatisu
Pemprov Sumut Targetkan 1.467 Huntara di Tapsel dan Tapteng Rampung Pekan Depan
Komitmen Polrestabes Medan Berantas Narkoba Diapresiasi HARI Sumut
DPW HARI Sumut Gelar Bakti Sosial
Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H Hadir Di Bukber Ramadhan PB Pendawa Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:52 WIB

IWO Sumut Serahkan Tali Asih Untuk Pengurus IWO SIbolga Terdampak Bencana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua MUI sergai Apresiasi Solidaritas Ramadhan DPD PSI Sergai

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:49 WIB

Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:52 WIB

UPTD BAPENDA Serdang Bedagai dan Balige Giat Rutin Kedisiplinan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pastikann Optimalisasi, Kajagung Kunjungi Kejatisu

Berita Terbaru