Terungkap, 23 Tambang di Wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID –Kementerian ESDM membeberkan jumlah pertambangan yang ada di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kementerian ESDM menyebut ada 23 aktivitas pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga wilayah itu.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebut, izin-izin usaha tambang itu diterbitkan pada periode tahun 2010 higga 2020 oleh pemerintah daerah. Tambang-tambang yang ada itu mengambil emas, bijih besi, hingga tembaga.

“Ada tuh total 23 ya untuk ketiga provinsi itu. Ada IUP ada Kontrak Karya,” ujar Dwi Anggia melansir detikFinance, Jumat (5/12).

Baca Juga :  Tak Ada Izin Umrah Saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur ke Aceh Selatan

Usai adanya banjir dan longsor di tiga provinsi, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha pertambangan itu. Jika usaha pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, izin usahanya akan dicabut.

“Iya (Seluruhnya akan dievaluasi). Clear dari pak Menteri kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika mungkin dibekukan bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak kerusakan lingkungan,” sebut Anggia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  10.000 Data Konsumen Ninja Express Dicuri

Bahlil mengatakan, aktivitas pertambangan merupakan salah satu cara perbaikan taraf kehidupan ekonomi masyarakat bukan mendatangkan bencana. Namun jika yang terjadi malah merusak lingkungan, maka hal tersebut harus ditindak tegas.

“Ini menyedihkan. Saya pastikan akan menindak tegas para penambang yang bekerja serampangan tidak sesuai ketentuan, jika benar musibah ini terjadi akibat kegiatan pertambangan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Berita Terbaru