Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, SUARASUMUTONLINE.ID– PLN mengklaim telah memulihkan jaringan transmisi 150 kV Pangkalan Brandan, Sumatera Utara dengan Langsa, Aceh siang tadi. Saat ini, sistem kelistrikan Tanah Rencong kembali terhubung dengan jaringan besar Sumatera setelah sempat terisolasi.

Jaringan transmisi itu disebut pulih setelah PLN membangun sejumlah tower emergency. Setelah tower berdiri, dilanjutkan dengan penyambungan kabel serta pengecekan akhir.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik

“Sekarang penyalaan PLTU Unit 2 sukses dilakukan, dilanjutkan dengan penyalaan PLTU Nagan Raya Unit 3 dan 4,” kata Manager Komunikasi & TJSL PLN UID Aceh Lukman Hakim dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Menurutnya, PLN akan mengalirkan listrik ke 20 gardu induk, 558 penyulang, dan 15.717 gardu distribusi di seluruh Aceh. Proses pemulihan disebut dilakukan bertahap dan hati-hati untuk memastikan listrik stabil dan aman.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Mendagri Proses Bupati Aceh Selatan Yang Pergi Umroh di tengah Bencana

Mohon dukungan doa agar pemulihan kelistrikan Aceh berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Diketahui, listrik di Aceh mengalami gangguan akibat sejumlah tower transmisi roboh dan hilang akibat banjir, Rabu 26 November lalu. Hingga kini, PLN masih menghidupkan listrik secara bergilir.

Gangguan listrik itu juga berdampak pada jaringan telekomunikasi hingga PDAM. Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB