JAKARTA,SUARASUMUT.ONLINE.ID –Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Supratman mengatakan, proses penyusunan DIM sejatinya telah rampung. Namun, ia menyebut dokumen tersebut masih harus diparaf sebelum diserahkan secara resmi ke DPR dalam forum rapat kerja.
“Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja. Hari ini kita jadwalnya ada penandatanganan ataupun memparaf DIM, yang hari ini,” ujar Supratman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Supratman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan rapat kerja dengan DPR RI terkait pembahasan RUU KUHAP.
Menkum bilang, penjadwalan rapat sepenuhnya berada di tangan legislatif.
“Loh tergantung DPR lah. Masa saya yang tentukan? Kan DPR yang undang kita. Kalau saya yang undang DPR, saya bisa tentukan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima DIM dari pemerintah. Bahkan, Komisi III disebut siap menggelar rapat kerja perdana jika diperlukan dalam waktu dekat.
“Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi enggak papa kita terima dulu audiensi ini,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6) lalu. Int