MEDAN, SSOL.ID— Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin memimpin pelantikan dan serah terima jabatan Asisten Pemulihan Aset serta lima Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati Sumut, Kamis (13/8/2026).
Acara berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan. Pelantikan merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Dalam mutasi kali ini, Dr. Muhamad Ilham Samuda ditunjuk sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut. Sebelumnya ia menjabat Inspektur Muda Pidum dan Datun pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sementara untuk level Kajari, ada 5 nama baru. Nanang Dwi Prihariyadhi resmi menjabat Kajari Batu Bara. Akhwan Annas dipercaya memimpin Kejari Samosir, menggantikan Satria Irawan yang naik jabatan sebagai Asisten Intelijen Kejati Aceh.
Naungan Harahap dilantik sebagai Kajari Tapanuli Utara. Agita Tri Moertjahjanto mengisi kursi Kajari Sibolga yang sebelumnya kosong. Adapun Rahmad Isnaini dipindah dari Kajari Barito Timur untuk menempati posisi Kajari Serdang Bedagai. Jabatan Kajari Serdang Bedagai sebelumnya diisi pelaksana tugas.
Pelantikan turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para asisten, serta sejumlah Kajari dari Medan, Deli Serdang, Belawan, Binjai dan Langkat.
Dalam amanatnya, Muhibuddin meminta para pejabat baru segera memetakan situasi di wilayah kerja masing-masing. Ia menekankan tiga hal utama: profesionalisme, penegakan hukum maksimal, dan pendekatan humanis.
“Segera lakukan pemetaan situasi di wilayah kerja. Laksanakan tugas dengan baik, lakukan penegakan hukum secara maksimal namun tetap humanis serta loyal terhadap institusi, bangsa dan negara,” ujarnya.
Menurut Muhibuddin, di tengah tuntutan penegakan hukum, integritas dan ketakwaan tidak boleh ditinggalkan.
“Di antara semua itu, yang paling fundamental dan paling penting adalah jadilah manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Ia berharap pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan tanggung jawab penuh, sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Penulis : Wahyu Danil









