Disinyalir Pembangunan Jembatan di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang Beraroma Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Pembangunan Jembatan di dusun Tiga desa Bandar Dolok kecamatan Pagar Merbau berbatasan dengan desa Nagarejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemerintah kabupaten Deli Serdang dinas SDABMBK menggunakan dana sebesar Rp.110.000.000,- dalam papan proyek tidak di cantumkan volume sehingga diduga Pengusaha berusaha mengelabuhi publik telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008, Sabtu (23/8).

Pembangunan pemeliharaan jembatan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 110.000.000,- selaku pemenang tender – Pelaksana CV.Rizki Mandiri Perkasa, waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Hasil pantauan awak media dilokasi pembangunan jembatan hanya luas lebar sekira 5 meter, panjang 3,15 meter dan lantai masing-masing depan dan belakang di prediksi hanya 4 meter dana sebesar Rp.110.000.000,-

Warga sekitar inisial S dan H menyampaikan keheranan nya kepada media

“biayanya sangat besar hanya ukuran seluas itu saja mengapa dananya seperti dapat menghasilkan bangunan satu unit rumah gedung” , ungkap mereka yang diketahui warga kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (23-08-2025).

Lanjut “diduga pengerjaan yang dilakukan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa telah melanggar SOP seperti pada Cor semen beton material kedalaman fondasi dasar jembatan diduga tidak mencapai Satu Meter, besi yang di gunakan sebagai penguat pada jembatan tidak sesuai menggunakan besi berukuran kecil , dan air kacauan menggunakan air limbah rawa yang di langsir tidak menggunakan mata air atau air sumur yang layak untuk pembangunan” tutupnya.

Endra mengaku sebagai kepala Tukang saat awak media lakukan konfirmasi Rabu (20-08-2025) mengatakan ” Kami hanya bekerja menjalankan sesuai perintah pengusaha dan kami sudah bekerja selama 3 Minggu, bos kami (Dedi Simon) kadang datang di pagi hari sekitar jam 9 tidak lama terus pergi, kami tidak tahu kemana perginya” Jawabnya.

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  IMA Madina Pekanbaru Desak Kapolres Mandailing Natal Copot Kapolsek Muara Batang Gadis

Berdasarkan informasi yang ada, proyek senilai Rp 110.000.000 ini dikerjakan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa dengan waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam proyek ini diduga antara lain:

Kedalaman Pondasi : Kedalaman cor material semen untuk dasar jembatan diduga tidak mencapai satu meter, yang berarti tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

Kualitas Besi : Besi yang digunakan sebagai penguat jembatan berukuran kecil dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Sumber Air : Penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, bukan air mata air atau air sumur, dapat mempengaruhi kualitas konstruksi.

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan, serta menimbulkan kerugian pada negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Beberapa pelanggaran yang ditemukan, seperti kedalaman pondasi yang tidak sesuai standar, kualitas besi yang tidak memadai, dan penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan.

Kedalaman Pondasi :
Tidak mencapai satu meter, tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP), Kualitas Besi yang digunakan berukuran kecil dan tidak sesuai spesifikasi dan Sumber Air , Penggunaan air limbah rawa dapat mempengaruhi kualitas konstruksi, juga selama pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan dari pemkab Deli Serdang serta konsultan tidak berada di kontruksi bangunan.

Undang-Undang Korupsi Bangunan APBD : Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi bangunan menggunakan APBD yaitu :
– Pengaturan Tindak Pidana Korupsi : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana korupsi, korupsi bangunan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 

Jenis Korupsi :
Beberapa jenis korupsi yang terkait dengan bangunan APBD antara lain :
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
– Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Sanksi Pidana.: Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi bangunan APBD dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp.2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah)

Peran KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk korupsi bangunan APBD. KPK dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
– Pengawasan dan Pencegahan : Pengawasan dan pencegahan korupsi bangunan APBD dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan.

Dalam kasus korupsi bangunan APBD, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus serupa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889. Tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan juga dalam kasus proyek jembatan di Desa Bandar Dolok untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik , pekerjaan yang dilakukan oleh CV RIZKI MANDIRI diduga layak sebagai syarat korupsi dan patut segera diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru