Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026 kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang Kepala Desa terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak kecamatan.

Seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan.

Pengakuan tersebut disampaikannya kepada Wartawan, melalui pesan WhatsApp, Beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, permintaan uang sebesar Rp10 juta per desa itu disebut sebagai “syarat tidak resmi” untuk memproses administrasi pencairan dana.

“Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan tersebut pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” ungkapnya.

Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas peruntukan dana yang diminta.

Selain itu, ia khawatir akan kesulitan dalam mempertanggungjawabkannya secara administrasi jika permintaan tersebut dipenuhi.

“Belum apa-apa sudah dipotong Rp10 juta. Saya juga tidak tahu itu untuk apa. Kalau saya berikan, nanti dari mana saya mencari penggantinya untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut,” ujarnya, lagi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa karena tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga kini berkas pencairan Dana Desa yang diajukannya belum diproses.

Kondisi ini menempatkan dirinya dalam posisi sulit. Di satu sisi, masyarakat desa membutuhkan realisasi program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Namun di sisi lain, ia tidak ingin melanggar aturan atau terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, informasi lain juga datang dari warga di Kecamatan Natal. Seorang warga menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan pada tahap I tahun 2026 tersebut memang merupakan Dana Desa, namun penggunaannya diduga tidak sepenuhnya untuk program pembangunan.

“Setahu kami, yang cair itu Dana Desa. Tapi bukan dipakai untuk kegiatan desa, melainkan untuk siltap Kepala Desa dan perangkat,” ujar B.Harahap melalui sambungan telepon, Kamis (26/3).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, mengingat secara umum penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

Selain itu, muncul kejanggalan lain dalam proses pencairan. Sejumlah pihak menilai pencairan dana desa tahap ini terkesan dipaksakan, mengingat sebagian desa disebut belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) serta belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal, kedua tahapan tersebut merupakan syarat penting dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa dana desa dicairkan sementara musdes belum dilaksanakan dan APBDes belum ada,” ujar sumber lainnya.

Baca Juga :  Ahmad Jaelani Pimpin PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Deli Serdang 2026 - 2029

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, hingga penanggulangan kemiskinan. Karena itu, proses pencairan dan penggunaannya harus mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan.

Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi yang dikonfirmasi media Kamis (26/3) Via WhatsApp nya, mengutarakan ” Mohon info kepala desa di kecamatan mana..? Sepengetahuan kami hal yg di beritakan ini tidak benar, kalau Kepala desa mendapat tekanan dan pemotongan seperti isi berita mereka dapat menolak,” Ujarnya.

Kata Irsal, Kalau DD rata- rata sudah di rekening desa, kecuali desa yang bermasalah dan desa yang lagi di riksus.

” Tapi apakah sudah dicairkan atau belum tergantung desa nya untuk mencairkannya,” katanya.

Dikatakannya, Tahap 1 sebanyak 40% dari pagu DD, diperuntukkan untuk operasional Pemdes, BLT, Ketapang, Padat Karya Tunai, Pembinaan, pemberdayaan dan tanggap bencana.

” Bagi desa yang sudah musdes dan selesai APBDes bisa mencairkan DD keseluruhan tahap 1, tapi bagi desa yg belum Musdes dan tidak selesai APBDes, maka DD yang bisa dicairkan hanya Operasional Pemdes,” ujar Kadis PMD Madina Irsal Pariadi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB