Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Produk Hukum Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan Kepada 37 Peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kementrian Agama Setempat. Kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat menghadiri acara penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang isbat nikah terpadu di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Wali Kota, Kamis sore (26/9/2025)

“isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen,” sebut Mahyaruddin

Baca Juga :  Satgas Anti Narkoba di Langkat Dianiaya, Terduga Pelaku Belum Diamankan

Lanjut Wali Kota, Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan dengan mendapatkan identitas kependudukabn yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.

“Kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan,” ungkapnya

Ia juga berharap Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat

Wali Kota mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan Pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya, Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.

Baca Juga :  Aksi Kondusif dan Aspirasi Tersampaikan, NasDem Langkat Apresiasi Kinerja TNI-Polri

Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan Pengadilan agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD, Tengku Eswin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashariz

Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda dan selanjutnya foto bersama .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru