Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID-: Operasi gabungan terdiri dari kepolisian dan Jasa Raharja, “Jaring” puluhan kenderaan roda empat dan roda dua, dominan kendaraan yang terjaring mati plat dan pajak kendaraan.

Dalam moment tersebut, pihak Pependa Panyabungan memberi teguran dan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraan.

“Ya dalam operasi gabungan , dominan kami memberikan teguran dan saran kepada pemilik kendaraan yang juga sebagai wajib pajak (WP).,” kata Ka UPTD PPD Panyabungan, Sueb, kemaren.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Komisi B DPRD

 

Sueb mengaku selain, teguran dan saran, tim gabungan juga melakukan tilang bayar ditempat.

Sueb juga menjelaskan terkait pembayaran pajak kenderaan baik kenderaan roda empat dan roda dua sekarang ini sifatnya sangat mudah dengan program mandiri. Selain itu
Pemerintah juga memberikan keringanan bayar.

Dalam Operasi ujar Sueb, sebanyak 18 pemilik kenderaan, roda empat sebanyak 9 unit, sedangkan roda dua sebanyak 9 unit.

Disamping itu, tim gabungan dalam pelaksanaan kegiatan operasi tugas gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Upt.Pependa Panyabungan, juga melakukan himbauan mutasi terhadap dua unit kenderaan roda empat.

Baca Juga :  Wabup Sergai Adlin: Pengawasan Harus Preventif, Korektif, dan Edukatif

Sementara, tindakan tilang wajib dilakukan atas 5 unit kendaraan roda dua dendanya sebesar Rp.1.588.370..sementara kendaraan roda empat 1 unit dendanya sebesar Rp.2.038.651.

Sehari sebelumnya, tim gabungan melakukan tindakan yang sama, dengan menegur pemilik kendaraan roda empat sebanyak lima unit, roda dua sebanyak 6 unit.dan menghimbau untuk mutasi sebanyak dua unit.

Menilang kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan bayar ditempat:
sebesar Rp.1.286.754. Sedangkan 1 unit kendaraan roda empat sebesar Rp.4.513.122. .

Penulis : Yusup Sani

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Peradaban Dari Generasi Muda, FML Gelar Kegiatan Ramadhan Camp Langkat
Ketua MUI sergai Apresiasi Solidaritas Ramadhan DPD PSI Sergai
UPTD BAPENDA Serdang Bedagai dan Balige Giat Rutin Kedisiplinan
Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H Hadir Di Bukber Ramadhan PB Pendawa Indonesia
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Takziah di Rumah Dinas Bupati Asahan
Safari Ramadhan KNPI Tanjungbalai : ” Merajut Ukhuwah, Islamiyah Yang Kokoh Dengan Silahturahmi”
Langkat Darurat Narkoba, Aparat Harus Tegas Bongkar Jaringan Besar
Viral! Spanduk ‘Polisi Harus Belajar Baca Tulis’ Gegerkan Bundaran SIB Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:35 WIB

Bangun Peradaban Dari Generasi Muda, FML Gelar Kegiatan Ramadhan Camp Langkat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua MUI sergai Apresiasi Solidaritas Ramadhan DPD PSI Sergai

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:52 WIB

UPTD BAPENDA Serdang Bedagai dan Balige Giat Rutin Kedisiplinan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:39 WIB

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H Hadir Di Bukber Ramadhan PB Pendawa Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Maruli Siahaan Gelar Reses dan Temu Ramah di Medan Denai

Minggu, 1 Mar 2026 - 14:34 WIB