PANYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID-: Operasi gabungan terdiri dari kepolisian dan Jasa Raharja, “Jaring” puluhan kenderaan roda empat dan roda dua, dominan kendaraan yang terjaring mati plat dan pajak kendaraan.
Dalam moment tersebut, pihak Pependa Panyabungan memberi teguran dan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraan.
“Ya dalam operasi gabungan , dominan kami memberikan teguran dan saran kepada pemilik kendaraan yang juga sebagai wajib pajak (WP).,” kata Ka UPTD PPD Panyabungan, Sueb, kemaren.
Sueb mengaku selain, teguran dan saran, tim gabungan juga melakukan tilang bayar ditempat.
Sueb juga menjelaskan terkait pembayaran pajak kenderaan baik kenderaan roda empat dan roda dua sekarang ini sifatnya sangat mudah dengan program mandiri. Selain itu
Pemerintah juga memberikan keringanan bayar.
Dalam Operasi ujar Sueb, sebanyak 18 pemilik kenderaan, roda empat sebanyak 9 unit, sedangkan roda dua sebanyak 9 unit.
Disamping itu, tim gabungan dalam pelaksanaan kegiatan operasi tugas gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Upt.Pependa Panyabungan, juga melakukan himbauan mutasi terhadap dua unit kenderaan roda empat.
Sementara, tindakan tilang wajib dilakukan atas 5 unit kendaraan roda dua dendanya sebesar Rp.1.588.370..sementara kendaraan roda empat 1 unit dendanya sebesar Rp.2.038.651.
Sehari sebelumnya, tim gabungan melakukan tindakan yang sama, dengan menegur pemilik kendaraan roda empat sebanyak lima unit, roda dua sebanyak 6 unit.dan menghimbau untuk mutasi sebanyak dua unit.
Menilang kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan bayar ditempat:
sebesar Rp.1.286.754. Sedangkan 1 unit kendaraan roda empat sebesar Rp.4.513.122. .
Penulis : Yusup Sani









