Massa Kembali Aksi di PN, Kejaksaan dan Polres Tanjung Balai, Minta Segera Tahan Tersangka Produksi Minyak Oplosan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan aktivis Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai-Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Tanjung Balai, Senin (19/1).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut tersangka Tjin Liong alias Aliong yang diduga memproduksi minyak makan oplosan yang dikemas sebagai produk premium, dan mengaji karyawannya dengan upad dibawah UMR segera ditahan di rutan Kelas II B Tanjung Balai.

Ketua aksi Kacak Alonso menegaskan, “Indonesia negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tak ada yang kebal hukum, ”

Sementara Koordinator Lapangan Junda memperingatkan, kasus ini berpotensi pasal berlapis: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda ratusan juta.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Demosi 7 Pejabat Eselon II, Staf Ahli Turun 2 Tingkat Jadi Sekcam

“Jangan percaya alasan klasik Aliong bahwa dia sakit—dia sehat-sehat saja selama ini,” tegas Junda.

Di tempat yang sama, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai meminta warga segera melaporkan jika melihat Aliong berkeliaran. Agar statusnya diubah jadi tahanan lembaga pemasyarakatan.

Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, masa bergeser ke Polres Tanjung Balai, di Polres, masa diterima oleh Wakapolres dan Kabag Ops yang bilang perkara sudah tahap 2 dan di luar ranah mereka.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kab/Kita Dalam Percepatan Operasional KDMP

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kejaksaan negeri Tanjung Balai, yang diterima oleh pegawai kejaksaan Nurul dan Naposan Sibarani, pada kesempatan itu massa juga menyerahkan aspirasi serta surat laporan kejahatan Aliong, dan dibalas dengan janji pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti.

Usai menggelar aksi, koordinator aksi Kacak Alonso mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka mereka akan hadir kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 M Diduga Raib
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB