Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARSUMUTONLINE.ID- Ratusan aktivis yang terdiri dari Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai – Asahan mengelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (12/1) lalu. Aksi yang sempat sengit tersebut menuntut tersangka atas nama Tjin Liong alias Aliong di tahan atas nama hukum.

Tersangka di duga terlibat produksi minyak goreng dan duga tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR terhadap para pekerjanya.

Dalam orasinya, Ketua orasi Kacak Alonso mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tak ada yang kebal hukum, ” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Kirim 10 Truk Bantuan dan 1 Ton Kepah Serai ke Daerah Bencana

Massa menuduh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lalai karena tidak menahan tersangka meski bukti- bukti sudah dikantongi.

Ditempat yang sama kordinator lapangan, Junda mengatakan bahwa Kasus Tjin Liong bisa kena pasal berlapis, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen. Dengan Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dengan denda ratusan juga.

” Dia sudah bisa kena pasal berlapis yang memang dirancang oleh negara untuk menjerat mafia perdagangan seperti ini. Dan Tjin Liong adalah mafia perdagangan minyak makan dan upah tak sesuai standar, kami mendesak agara Ketua PN Tanjung Balai, majelis hakim perkara No. 336/Pid.Sus/2025, jaksa, polisi, dan hakim segera menangkap serta memindahkannya ke LP Kelas II B Tanjung Balai. Ini bukan keadilan, tapi pembiaran,” tegas seru Juanda .

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Padi Lahan Ketahanan Pangan Kodam I/BB Bersama Panglima TNI di Deli Serdang

Ditempat terpisah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengatakan bahwa,Alasan Kesehatan Tjin Liong yang ditengarai sakit jantung, menjadi salah satu alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

Ironisnya, Pernyataan ini malah memicu kecurigaan massa karena bisa menjadi celah hukum atau pembiaran.

Sementara itu pihak kejaksaan negeri Tanjung Balai sendiri Belum mengeluarkan statemen resmi.

Penulis : Hrrman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 M Diduga Raib
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB