NIAS BARAT,SUARASUMUTONLINE.ID – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, membantah berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait kelanjutan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang saat ini masih berlangsung di wilayah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025.
Bantahan tersebut disampaikan Arwadi untuk menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa beberapa proyek yang sedang dikerjakan tidak sesuai aturan dan melanggar hukum, sehingga menimbulkan keresahan publik mengenai pelaksanaan pembangunan daerah.
Arwadi menegaskan bahwa seluruh proyek yang dilanjutkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja konstruksi yang sah dan mengikat para pihak sampai pekerjaan dinyatakan selesai.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan ruang bagi perpanjangan waktu dan adendum kontrak apabila pekerjaan belum selesai dalam masa kontrak awal, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Dari sisi teknis, Arwadi menjelaskan bahwa kelanjutan pekerjaan diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang memungkinkan pekerjaan konstruksi yang mengalami keterlambatan tetap dapat dilanjutkan melalui evaluasi teknis, perpanjangan waktu, serta pengendalian mutu.
Dari aspek hukum pengadaan, kelanjutan proyek juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa kontrak pengadaan dapat dilakukan perubahan (addendum), perpanjangan waktu, serta penyelesaian pekerjaan selama masih berada dalam koridor hukum, anggaran, dan prinsip akuntabilitas serta membayarkan denda.
Sementara dari aspek hukum perdata, proyek tersebut berlandaskan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sehingga kontrak proyek wajib dihormati dan dilaksanakan sampai selesai.
Di tingkat daerah, kelanjutan pengerjaan proyek juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta pengendalian administrasi dan keuangan atas pekerjaan lanjutan agar tidak menimbulkan pelanggaran.
“Kelanjutan pekerjaan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian hukum, administrasi, dan teknis yang matang. Semua masih berada dalam koridor kontrak yang sah dan peraturan yang berlaku,” tegas Arwadi, seraya memastikan bahwa seluruh proyek di lingkungan Dinas PU Nias Barat dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Penulis : Odal Zai









