Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026 kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang Kepala Desa terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak kecamatan.

Seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan.

Pengakuan tersebut disampaikannya kepada Wartawan, melalui pesan WhatsApp, Beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, permintaan uang sebesar Rp10 juta per desa itu disebut sebagai “syarat tidak resmi” untuk memproses administrasi pencairan dana.

“Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan tersebut pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” ungkapnya.

Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas peruntukan dana yang diminta.

Selain itu, ia khawatir akan kesulitan dalam mempertanggungjawabkannya secara administrasi jika permintaan tersebut dipenuhi.

“Belum apa-apa sudah dipotong Rp10 juta. Saya juga tidak tahu itu untuk apa. Kalau saya berikan, nanti dari mana saya mencari penggantinya untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut,” ujarnya, lagi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa karena tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga kini berkas pencairan Dana Desa yang diajukannya belum diproses.

Kondisi ini menempatkan dirinya dalam posisi sulit. Di satu sisi, masyarakat desa membutuhkan realisasi program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga :  Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Namun di sisi lain, ia tidak ingin melanggar aturan atau terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, informasi lain juga datang dari warga di Kecamatan Natal. Seorang warga menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan pada tahap I tahun 2026 tersebut memang merupakan Dana Desa, namun penggunaannya diduga tidak sepenuhnya untuk program pembangunan.

“Setahu kami, yang cair itu Dana Desa. Tapi bukan dipakai untuk kegiatan desa, melainkan untuk siltap Kepala Desa dan perangkat,” ujar B.Harahap melalui sambungan telepon, Kamis (26/3).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, mengingat secara umum penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

Selain itu, muncul kejanggalan lain dalam proses pencairan. Sejumlah pihak menilai pencairan dana desa tahap ini terkesan dipaksakan, mengingat sebagian desa disebut belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) serta belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal, kedua tahapan tersebut merupakan syarat penting dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa dana desa dicairkan sementara musdes belum dilaksanakan dan APBDes belum ada,” ujar sumber lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Lokakarya Musyawarah Tahun 2025 BPW PISPI Sumut di Kota Tanjungbalai

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, hingga penanggulangan kemiskinan. Karena itu, proses pencairan dan penggunaannya harus mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan.

Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi yang dikonfirmasi media Kamis (26/3) Via WhatsApp nya, mengutarakan ” Mohon info kepala desa di kecamatan mana..? Sepengetahuan kami hal yg di beritakan ini tidak benar, kalau Kepala desa mendapat tekanan dan pemotongan seperti isi berita mereka dapat menolak,” Ujarnya.

Kata Irsal, Kalau DD rata- rata sudah di rekening desa, kecuali desa yang bermasalah dan desa yang lagi di riksus.

” Tapi apakah sudah dicairkan atau belum tergantung desa nya untuk mencairkannya,” katanya.

Dikatakannya, Tahap 1 sebanyak 40% dari pagu DD, diperuntukkan untuk operasional Pemdes, BLT, Ketapang, Padat Karya Tunai, Pembinaan, pemberdayaan dan tanggap bencana.

” Bagi desa yang sudah musdes dan selesai APBDes bisa mencairkan DD keseluruhan tahap 1, tapi bagi desa yg belum Musdes dan tidak selesai APBDes, maka DD yang bisa dicairkan hanya Operasional Pemdes,” ujar Kadis PMD Madina Irsal Pariadi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan
Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak
FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius
Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah
Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga
Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

Senin, 30 Maret 2026 - 13:50 WIB

Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WIB

Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah

Berita Terbaru