Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE.ID – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD dan sekaligus mengambil keputusan DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Kamis (23/10/2025)

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah Se Kota Tanjungbalai.

Usai dibuka Ketua DPRD, dilanjutkan laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, Fraksi Fraksi Garda Persatuan Hj Nessy, Fraksi Golkar Musia Amemi Sibarani, Fraksi PDI Perjuangan Nuriani Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan Andi Abdurahim
K
Usai penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, Ketua DPRD menyampaikan apakah Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai kita setujui, dari apa yang disampaikan seluruh Fraksi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai mengatakan Setuju Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda RTRW Kota Tanjungbalai

Selanjutnya, Wali Kota Tanjungbalai bersamak Pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai untuk di sahkan menjadi Perda RTRW.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan tujuan utama dari pengesahan Perda RTRW adalah untuk memastikan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Luncurkan Program ‘Jalan Mulus 24 Jam’ Mulai 2026

“Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama. Proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik kedepannya,” ujarnya

Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tanjungbalai, khususnya Panitia Khusus dan alat kelengkapan dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan
penyelenggaraan tata ruang dan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap dinamika perkotaan. Perangkat daerah dapat menjalankan fungsi pengelolaan ruang serta perencanaan pembangunan wilayah dengan lebih terfokus dan sinergis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, tegasnya

“Kami menyadari bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 bukanlah akhir dari upaya pengelolaan tata ruang dan pembangunan kota. Justru, ini merupakan langkah awal yang penting untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan pelaksanaan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” ungkapnya lagi

– Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai khususnya kepada Pansus yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  PSI Sergai Lakukan Konsolidasi Anggota untuk Perkuat Soliditas Partai

Lanjut Wali Kota, Perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan pelaksananya. Semoga dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 ini, dapat menjadi landasan hukum dan pedoman arah pembangunan wilayah Kota Tanjungbalai.

Pemerintah Kota dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sinergis secara bersama-sama mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam upaya mewujudkan penataan ruang Kota Tanjungbalai yang terarah, berdaya saing, dan menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab dalam menetapkan Peraturan Daerah adalah kewajiban bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD. Pemerintah Kota mengajukan Rancangan Perda, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membahas, menyetujui dan membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, jelas Wali Kota

Terakhir, Wali Kota Mahyaruddin mengatakan melalui persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Tentang RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Mari kita saling bekerjasama, saling mendukung dan berkolaborasi untuk memajukan Tanjungbalai yang kita cintai ini menuju Tanjungbalai EMAS, pungkas Mahyaruddin mengakhiri sambutannya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 M Diduga Raib
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB