Buruh Sumut Demi Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Puluhan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (30/10).

Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 10,5%.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, dalam orasinya mengatakan aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional buruh yang digelar serentak di 38 provinsi di Indonesia dan terpusat di Jakarta.

Menurutnya, kondisi buruh di Sumatera Utara saat ini sangat memprihatinkan akibat rendahnya tingkat upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Kadishub Siantar dan Anak Buahnya Belum Diberhentikan Sementara

“Kami menuntut Gubernur Sumut agar menaikkan UMP sebesar 10,5 persen dan segera merealisasikan program perumahan subsidi bagi buruh,” tegas Willy dalam orasinya.

Selain menuntut kenaikan UMP, para buruh juga menyuarakan tuntutan nasional, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap kebijakan upah murah (Hostum), serta desakan agar pemerintah segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

Willy yang juga menjabat sebagai Ketua FSPMI Sumut menyebut aksi hari ini merupakan pemanasan menjelang aksi besar-besaran yang akan digelar pada 3 November 2025 mendatang.

Baca Juga :  Sultan Serdang dan Ketum PB GAMI Sambut Mentri Kebudayaan Fadli Zon

“Tanggal 3 November nanti, sepuluh ribu buruh akan turun ke jalan mengepung Kantor Gubernur Sumut dengan tuntutan yang sama, yakni kenaikan UMP sebesar 10,5 persen,” ujarnya.

Setelah berorasi selama sekitar satu jam, perwakilan buruh diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Yuliani Siregar. Dalam pertemuan tersebut, elemen buruh menyerahkan pernyataan sikap dan daftar tuntutan mereka yang akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN
Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 
Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah
Bolak balik Mangkir, KPK RI Diminta Jemput Paksa Dedi Rangkuti
Istri Kepala Dusun Desa Paya Perupuk Diduga Terima BPNT
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan
Komisi III Ultimatum Pemko Medan: Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Maksimal Sebulan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Bolak balik Mangkir, KPK RI Diminta Jemput Paksa Dedi Rangkuti

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Istri Kepala Dusun Desa Paya Perupuk Diduga Terima BPNT

Berita Terbaru