MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan mengembalikan dana milik jemaat gereja Katolik tersimpan di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, yang digelapkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Complience BNI, Munadi Herlambang, mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut akan dilakukan pada minggu ini.
“Minggu ini pada saat jam kerja antara Senin-Jumat,” ujar Munadi dalam konferensi pers yang diadakan secara online, Minggu (19/4).
Lebih lanjut dikatakan bahwa BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, sesuai dengan hasil penyidikan penegak hukum.
Berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar.
BNI, ujarnya, memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.
Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Munadi mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada awal Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
“Sejak awal BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberi kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Munadi mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam prosesnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.
Adapun produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Munadi juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak dalam peristiwa ini.
Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Sementara Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa.
Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.
BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa dimasa mendatang.
Dengan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Seperti diketahui Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga telah menggelapkan dana milik CU Paroki Aek Nabara Rp 28 miliar.
Modusnya adalah dengan memanfaatkan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penulis : Yuli
Penulis : Yuli









