Dugaan Korupsi Smartbort Langkat, Mantan Plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Mangkir 2 Kali Panggilan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Mantan Bupati Langkat Faisal Hasrimy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy diduga terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Dugaan itu diperkuat dengan mangkirnya Faisal Hasrimy dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.

Faisal Hasrimy diduga terlibat korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian Rp20 miliar itu karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang merencanakan, menganggarkan dan merealisasikannya.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka.

Kajari Langkat, Asbach juga buka suara mengenai peluang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asbach dalam temu pers di kantornya, Jum’at ( (28/11)

Dia menjelaskan, penyidik telah memanggil Faisal Hasrimy sebanyak 2 kali. Namun, mantan Sekretaris Daerah Serdangbedagai itu mangkir dari panggilan.

“Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak 2 kali dan untuk panggilan pertama yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit. Dan pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang mengajukan surat melaksanakan kedinasan,” ujar Asbach.

Atas alasan yang disampaikan Faisal Hasrimy yang dipanggil sebagai saksi, menurut Asbach, penyidik menghormatinya.” Kami selaku penyidik menghormati alasan-alasan tersebut dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Asbach tanpa merinci dan membeberkan jadwal Faisal dipanggil kembali.

Baca Juga :  Bea Cukai Medan Tanggapi Peredaran Rokok Ilegal Dengan Pita Cukai Rokok Menyala

“Jadi sudah dua kali dilakukan pemanggilan,” tukas Asbach.

Terpisah, Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy belum dapat dikonfirmasi terkait mangkir panggilan dari penyidik. Dihubungi berulang kali sejak perkara ini bergulir, Faisal Hasrimy selalu tidak menjawab.

Saiful Abdi Dua Kali Tersangka Korupsi

Sementara itu, Saiful Abdi menyandang status tersangka kali kedua dalam kasus korupsi. Kasus pertama dalam korupsi suap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 oleh penyidik Polda Sumut. Saiful Abdi sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara.

Dia tak terima dengan hukuman tersebut dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, permohonan banding Saiful Abdi diterima dan berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kasus kedua, Saiful Abdi tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang ditangani Kejari Langkat. Dia ditersangkakan penyidik bersama Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar, usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Peran Saiful Abdi dan Supriadi

Dalam temu pers, penyidik tidak menghadirkan Saiful Abdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan smartboard lantaran sudah mendekam di Lapas I Medan. Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.

Baca Juga :  Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Peran Saiful Abdi, ujar Asbach, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut. “Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S,” bebernya.

“Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,” sambung Asbach.

Dia menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini hampir setengah dari pagu anggaran, Rp20 miliar. Kerugian itu muncul diduga dengan cara mark-up belanja smartboard dan tidak sesuai spek.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB