KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 M dari Kasus Korupsi Fiktif Taspen

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.

Dana tersebut langsung disetorkan kepada negara melalui mekanisme transfer ke rekening Giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen.

Dalam konferensi pers penyerahan aset, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak sosial yang luar biasa. KPK bahkan menyebutnya sebagai salah satu “kejahatan yang paling miris.”

Pasalnya, korupsi tersebut secara langsung menggerus keuangan lebih dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang menggantungkan keberlangsungan hidup pada dana tersebut.

“Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia beserta keluarganya,” ujar Asep, Jumat (21/11).

Ia mencontohkan, kerugian negara sebesar Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN dalam satu bulan. Korupsi ini merupakan pengambilan dana dari kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara dan kini memasuki usia nonproduktif.

Baca Juga :  Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rekonsiliasi Kerugian dan Modus Investasi Fiktif

Total kerugian negara akibat skema investasi fiktif tersebut mencapai angka definitif Rp1 triliun.

Modus utama yang digunakan adalah penempatan dana investasi PT Taspen pada produk fiktif, yaitu Reksadana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Penempatan dana ini dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian (Prudent Man Rule) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) BUMN.

Kuat dugaan terjadi persekongkolan setelah penyidik KPK turut menyita uang tunai Rp2,4 miliar pada Oktober 2024. Uang tersebut diidentifikasi sebagai fee broker dari kegiatan investasi ilegal, yang mengindikasikan adanya suap dan komisi untuk memuluskan transaksi.

Status Hukum dan Hambatan Pemulihan Total

Uang rampasan senilai Rp883 miliar berhasil dipulihkan dari aset milik Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM, yang divonis 9 tahun penjara. Putusan terhadap EHP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga KPK dapat mengeksekusi barang bukti berupa unit penyertaan reksadana dan mengonversinya menjadi nilai tunai.

Baca Juga :  DPP Partai Golkar Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar Untuk Korban Banjir Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat

Meski pemulihan telah mencapai hampir 90% dari total kerugian, masih terdapat sekitar Rp100 miliar yang perlu dipulihkan.

Sisa kerugian tersebut akan dibebankan kepada aset milik terdakwa lainnya, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), mantan Direktur Investasi PT Taspen (yang kemudian menjabat Direktur Utama). ANSK divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang asing dengan estimasi total sekitar Rp35 miliar.

Namun, proses eksekusi uang pengganti ANSK terhambat karena yang bersangkutan mengajukan banding. KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut demi optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Selain individu, KPK juga menetapkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi sebagai langkah untuk memaksimalkan asset recovery terhadap sisa kerugian negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen
Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru
Gus Ipul Tanda Tangani MoU Layanan Sosial dan Kesehatan Warga Binaan
Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung
Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:15 WIB

DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:57 WIB

Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB