KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 M dari Kasus Korupsi Fiktif Taspen

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.

Dana tersebut langsung disetorkan kepada negara melalui mekanisme transfer ke rekening Giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen.

Dalam konferensi pers penyerahan aset, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak sosial yang luar biasa. KPK bahkan menyebutnya sebagai salah satu “kejahatan yang paling miris.”

Pasalnya, korupsi tersebut secara langsung menggerus keuangan lebih dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang menggantungkan keberlangsungan hidup pada dana tersebut.

“Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia beserta keluarganya,” ujar Asep, Jumat (21/11).

Ia mencontohkan, kerugian negara sebesar Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN dalam satu bulan. Korupsi ini merupakan pengambilan dana dari kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara dan kini memasuki usia nonproduktif.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik

Rekonsiliasi Kerugian dan Modus Investasi Fiktif

Total kerugian negara akibat skema investasi fiktif tersebut mencapai angka definitif Rp1 triliun.

Modus utama yang digunakan adalah penempatan dana investasi PT Taspen pada produk fiktif, yaitu Reksadana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Penempatan dana ini dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian (Prudent Man Rule) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) BUMN.

Kuat dugaan terjadi persekongkolan setelah penyidik KPK turut menyita uang tunai Rp2,4 miliar pada Oktober 2024. Uang tersebut diidentifikasi sebagai fee broker dari kegiatan investasi ilegal, yang mengindikasikan adanya suap dan komisi untuk memuluskan transaksi.

Status Hukum dan Hambatan Pemulihan Total

Uang rampasan senilai Rp883 miliar berhasil dipulihkan dari aset milik Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM, yang divonis 9 tahun penjara. Putusan terhadap EHP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga KPK dapat mengeksekusi barang bukti berupa unit penyertaan reksadana dan mengonversinya menjadi nilai tunai.

Baca Juga :  GERBRAK Gedor KPK, Polri, dan Kejagung: ‘Prabowo Harus Berani Periksa Gubernur Sumut!

Meski pemulihan telah mencapai hampir 90% dari total kerugian, masih terdapat sekitar Rp100 miliar yang perlu dipulihkan.

Sisa kerugian tersebut akan dibebankan kepada aset milik terdakwa lainnya, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), mantan Direktur Investasi PT Taspen (yang kemudian menjabat Direktur Utama). ANSK divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang asing dengan estimasi total sekitar Rp35 miliar.

Namun, proses eksekusi uang pengganti ANSK terhambat karena yang bersangkutan mengajukan banding. KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut demi optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Selain individu, KPK juga menetapkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi sebagai langkah untuk memaksimalkan asset recovery terhadap sisa kerugian negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Berita Terbaru