Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bersalah kepada Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, serta Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading menjadi perkebunan sawit dan tambak.

Dalam sidang pada Senin (11/8/2025), hakim menghukum keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar sebagai kerugian negara. Imran dinilai tidak ikut menikmati keuntungan, sehingga tidak dibebani hukuman tambahan.

Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran menerbitkan surat keterangan tanah untuk jual beli di kawasan konservasi tersebut. Modus itu berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya penyidik Kejari Langkat menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2024. Sedikitnya 57 sertifikat hak milik (SHM) terbit di atas hutan konservasi melalui BPN Langkat.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Gelar Tabligh Akbar, Zikir, dan Doa Bersama Peringati Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke-405 Tahun 2025

Ahli dari Kementerian Kehutanan menegaskan, alih fungsi SM Karang Gading menyebabkan kerusakan parah pada hutan mangrove, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya stok karbon yang bernilai ekonomis. Analisis citra satelit juga menunjukkan kawasan yang semula hutan alami beralih fungsi menjadi kebun sawit sejak 2009.

Persidangan juga mengungkap lemahnya peran BPN. Meski BBKSDA Sumut telah mengirimkan surat larangan penerbitan sertifikat, faktanya puluhan SHM tetap keluar. Surat pemblokiran yang dikeluarkan Kepala BPN Langkat saat itu bahkan hanya ditempel di dinding kantor tanpa dicatat resmi dalam buku tanah.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan di Pemerintahan Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Langkat, Oknum Kadus I Diduga Masih Aktif Jadi Guru Honorer

Kuasa hukum Akuang, Dedi Suheri, menolak putusan tersebut. Ia menilai tanah kliennya sah secara hukum karena memiliki SHM, sudah membayar PBB hingga 2024, dan tidak pernah ada pembatalan resmi. Dedi juga mempertanyakan mengapa pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat tidak ikut dijadikan tersangka.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal tumpang tindih hukum kehutanan, tata ruang, serta peran lembaga pertanahan dalam praktik perambahan kawasan konservasi di Indonesia.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
DLH Pematangsiantar Uji Kualitas Air Sungai Bah Bolon, Pastikan Tak Tercemar Bahan Berbahaya
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:41 WIB

DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Berita Terbaru