Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan tinggi Sumatera Utara siap menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset Bank mandiri berupa rumah dinas yang kini berubah fungsi menjadi parkiran untuk karyawan RS Colombia Asia di Jalan Listrik Medan.

” Terimakasih kasih atas informasinya, selain Kejaksaan Sumatera Utara, Kejari Medan juga bisa menangani perkara ini,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH kepada wartawan, Senin (3/8) melalui pesan WhatsApp nya.

Desakan penyidikan oleh APH ini beberapa kali di gaungkan oleh berbagai pihak. Terakhir di gaungkan oleh Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T. meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut ke pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.

Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Baca Juga :  Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Pertama, Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :
Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II: Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.
Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,
Menjaga dan Merawat, Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Kemudian garis besarnya adalah Larangan Alih Fungsi, Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Baca Juga :  Prabu Sumut : "Pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Ganggu Iklim Ekonomi Sumatera Utara"

Dan yang terakhir adalah Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.
Ironis nya, dari hasil investigasi Selasa (29/7), rumah Dinas Bank mandiri wilayah I Sumatera Utara yang berada di depan RS Colombia Asia jalan Listrik Medan, kedua bangunan itu di gunakan sebagai lahan parkir. Bahkan sampai kedalam bangunan rumah dipenuhi oleh parkir sepeda motor.

Menurut pengakuan penjaga parkir, tempat itu khusus untuk parkir karyawan RS Colombia Asia.

Ditempat terpisah, humas RS Colombia Asia yang di hubungi oleh wartawan via pesan WhatsApp Novelina Lubanraja belum memberikan klarifikasi nya dan hanya membalas akan menghubungi kembali.

” Baik, segera kami kabari ya, Trimakasih, ” ujarnya singkat berkali-kali hingga berita ini diturunkan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Eks Istri Oknum Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Mantan Suami Diperiksa
Penerbangan Perdana Wings Air dari Bandara JHN Resmi Dibuka
Paviliun Deli Serdang Dinobatkan Terbaik di PRSU 2026
Polisi Diminta Selidiki Dugaan Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tanjung Morawa
Bapenda Medan Respons Cepat Keluhan Warga, Kesalahan Data PBB Langsung Dikoreksi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Eks Istri Oknum Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Mantan Suami Diperiksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penerbangan Perdana Wings Air dari Bandara JHN Resmi Dibuka

Berita Terbaru