PALAS,SUARASUMUT
ONLINE.ID-Darurat narkoba untuk daerah Kabupaten Padang Lawas sudah layak dan pantas atas hasil tangkapan dalam waktu 4 bulan, Polres Padang Lawas melalui Satuan Reskrim Narkoba sebanyak 116 orang terdiri dari 46 orang bandar dan penjual yang terlibat jaringan.
Ungkapan data ini disampaikan, AKP. M Taufik Siregar, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Sabtu (2/5) kepada Wartawan melalui Whatsapp.
Tangkap dari 116 orang sudah termasuk bandar, pengedar dan penjual yang memiliki jaringan barang haram tersebut. Sementara diperkirakan ada korban penyalahgunaan atau hasil tes urine positif 70 orang di lakukan Rehabilitasi Narkoba di dua tempat diantaranya ; Yayasan Medan Plus Kota Pinang, dan Gemilang Sakti Jaya Sigorbus Padang Lawas.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sisa dari 70 orang atau sekitar 46 orang lagi, lanjut dalam proses hukum persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, jelasnya.
Terget dalam pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Padang Lawas, AKP. M Taufik Siregar belum bersedia memberikan penjelasan. Namun dengan giatnya satua resnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penangkapan menjadi jawaban nyata, kendatipun belum bisa menjelaskan target yang sesungguhnya.
Disisi lain, Parluhutan Hasibuan, Ketua Pemangku Adat Kabupaten Padang Lawas, menanggapi darurat narkoba di Padang Lawas mengatakan, sangat bertolak belakang dengan prilaku adat istiadat di tano dalihan natolu yang mengusung falsafah “Tano Adat Digomgom Iabadat,”.
“Kita mengecam tindakan yang “main-main” dari pihak aparat hukum di Padang Lawas ini yang memberi perlakuan khusus pada bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga sangat mengharapkan adanya peran penting dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk menyatukan semua unsur yang terkait, baik itu tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sibuhuan, mahasiswa, Ormas, dan OKP untuk duduk bersama dalam menyatukan visi dalam meningkatkan sinergitas dengan membuat komitmen bersama perang terhadap peredaran narkoba diseluruh wilayah Padang Lawas khusunya, harapannya.
“Ini bisa dibilang bencana dan celaka bagi masyarakat Padang Lawas ketika peredaran narkoba semakin meningkat. Apalagi ada dugaan perlakuan khusus pada bandar narkoba hanya di vonis Ketua PN Sibuhuan, 5 tahun penjara denda 100 juta yang jauh lebih tinggi hukum pada terdakwa lainnya yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Bandar dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 800 juta. Ini hukuman apa namanya,” tanya Parluhutan.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









