MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deli Serdang mengungkap dugaan kebocoran PAD hingga miliaran rupiah dari empat kawasan perumahan CitraLand di wilayah tersebut.
Temuan itu disampaikan Ketua Pansus II, Misnan Aljawi, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua Hamdani Syahputra, serta dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, di Lubuk Pakam.
Laporan hasil Pansus II DPRD Deli Serdang yang juga terdiri dari Wakil Ketua Pansus, Junaidi SH, Sekretaris Pansus, M Ilham Pulungan SE, MM dan Anggota Pansus Zul Amri ST, Paian Purba, Andi Baso Ariaji, Syarifuddin Nasution, Timur Sitepu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Antony Napitupulu, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, Ikhwanul Ismar dan H Rakhmadsyah.
Disebutkan, pembangunan perumahan Citra Land di empat tempat, yakni di Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Citra Land Helvetia di Kecamatan Labuhandeli, serta Citra Land di Desa Medan Estate dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, diduga telah mengakibatkan adanya kebocoran PAD.
Adapun dugaan kebocoran PAD itu, yakni ditemukan bahwa luas bangunan pada IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan luas bangunan yang telah dibangun seperti pagar, dan gapura.
Selanjutnya, luas bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan luas yang tercatat pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Penetapan tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap pajak tanah dan bangunan yang tertera pada PBB, tidak sama dengan tarif NJOP disekitarnya.
Di antaranya, NJOP di perumahan CitraLand Tanjungmorawa, ditemukan pajak bumi (tanah) diterbitkan masih dibawah satu jutaan, sementara diwilayah itu NJOP sudah mencapai 3 Juta per meter.
Penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditemukan belum semua sertifikatnya dialihkan dari perumahan Citra Land kepada nama pemilik perorangan (Dipecah). Seharusnya setelah selesai Akad Kredit atau peralihan kepemilikan, pihak Citra Land harus memecah atau balik nama dari perumahan Citra Land kepada pembeli rumah.
Menurutnya, untuk peralihan kepemilikan kepada pihak lain, tarif BPHTB nya bisa mencapai Rp 70 Juta untuk satu rumah.
Selanjutnya kebocoran pajak dari pengusahaan Air Bawah Tanah (ABT). Pada perumahan Citra Land ditemukan bahwa tidak semua pengusahaan Air Bawah Tanah tidak memiliki izin.
Ditemukan, perumahaan CitraLand membor sendiri air bawah tanah untuk disalurkan sebagai kebutuhan air bersih kepada setiap rumah. Pembayarannya dikutif dari setiap rumah, kemudian pihak CitraLand membayar retribusi ke Pemkab Deli Serdang, namun ditemukan pembayaran retribusi itu jumlahnya tidak sesuai.
Dijelaskan, pembayaran pemakaian air ke setiap rumah bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Dr Misnan Aljawi ketika dikonfirmasi menjelaskan, jumlah dugaan kebocoran itu adalah hasil perhitungan tim Pansus PAD II, sesuai dengan dokumen yang diterima, dan hasil peninjaun di empat lokasi bangunan perumahan CitraLand.
“Ditemukan adanya tidak kesesuaian antara dokumen dengan hasil peninjauan” jelasnya.
Misnan juga menegaskan adanya dugaan kebocoran itu terjadi kemungkinan ada kesalahan pihak petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang atau adanya dugaan hal sengaja dari pihak oknum petugas.
Hal itu sudah dipertanyakkan kepada pihak Bapenda, pihak Bapenda mengaku bahwa dugaan kesalahan itu adalah diakibatkan petugas Bapenda belum melakukan validasi terhadap seluruh aset milik CitraLand.
Ditambahkan, setelah dokumen temuan itu dibuat secara rinci, DPRD Deli Serdang akan menyerahkan dokumen itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, agar ditindaklanjuti, dan meminta agar pihak Kejati Sumut benar-benar memberikan perhatian atas dugaan kebocoran PAD Deli Serdang.
Sementara itu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengapresiasi kinerja Tim Pansus PAD DPRD Deli Serdang dan bersama-sama dengan Pemkab Deli Serdang memberantas pengemplang pajak.
“Kita berantas semua para pengemplang pajak, karena pajak adalah untuk kepentingan rakyat. Eksekutif dan legislatif bersatu untuk memakmurkan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya,
Lom Lom juga memastikan bila ada oknum-oknum petugas Bapenda yang bermain pada kepemimpinan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra maka diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Oo (oknum pengemplang pajak), kita berantas di zamannya Ketua DPRD Bang Zakky dan Wakil Ketua Bang Hamdani kita berantas,” katanya.
Sementara itu Humas Citra Land Rendy, ketika dikonfirmasi media, Kamis (23/4) malam, membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD, dan dibuktikan dengan dokumen Citra Land.
“Selamat malam ,terima kasih atas konfirmasinya. Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang,” tulisnya.
Penulis : Yuli









