APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan ruko di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, sampai saat ini masih terus dibangun meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, status lahan yang diduga berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kini menjadi sorotan tajam.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk 16 ruko milik PT Sukses Unlimited Income Solution masih dalam tahap validasi dan belum diterbitkan.

“Pengembang sudah ajukan secara online, tapi belum final. Kami akan cek lapangan dan koordinasi dengan Satpol PP. Jika terbukti melanggar, akan ditindak,” ujarnya pekan lalu kepada awak media.

Baca Juga :  42 Siswa SMAN 2 Medan Lolos SNBP, Sebaran Kampus Makin Luas hingga Luar Sumut

Meski izin belum keluar, aktivitas konstruksi mulai dari pagar hingga struktur bangunan terlihat berjalan lancar tanpa hambatan, yang dinilai menciptakan preseden buruk dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deli Serdang.

Riwayat Lahan Diduga Eks HGU PTPN2

Sementara itu, legalitas tanah menjadi pertanyaan besar. Lahan tersebut kini berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 terbit pada Mei 2023, yang merupakan peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usulnya disebut berasal dari lahan eks HGU PTPN 2.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang, Mahyu Daniel, saat dikonfirmasi meminta media mengirimkan titik koordinat lokasi untuk pengecekan data, namun hingga berita ini tayang jawaban resmi belum diterima.

Baca Juga :  Sekretaris SWI Aceh Sampaikan Terima Kasih Untuk Dukungan 4 Pulau kembali Ke Aceh

Minta Disetop dan Diusut Tuntas

Ditempat terpisah, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) Ariswan menuntut Bupati Deliserdang segera menyetop pembangunan tersebut. Dia mengingatkan konsekuensi hukum bisa berupa teguran, denda, hingga pembongkaran paksa.

Lebih jauh, Ariswan meminta Kejaksaan mengusut tuntas proses peralihan hak tanah tersebut. Mengacu pada kasus serupa di Citraland yang kini disidang. Ia juga menyoroti kewajiban pengembalian 20℅ lahan ke negara saat perubahan status dari HGU menjadi hak milik atau bangunan.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu SHGB. Jika ada kerugian negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakopam Sumut  Dukung Hasyim SE Maju Pilkada Medan 2029
Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan
Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025
Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak
Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026
Konser Dewa 19 di Medan Tuai Protes Keras, Persatuan Buruh Peduli K3 Ancam Tuntut Pemberi Izin
42 Siswa SMAN 2 Medan Lolos SNBP, Sebaran Kampus Makin Luas hingga Luar Sumut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

Senin, 20 April 2026 - 10:59 WIB

Bakopam Sumut  Dukung Hasyim SE Maju Pilkada Medan 2029

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan

Jumat, 17 April 2026 - 13:39 WIB

Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025

Berita Terbaru

Berita

Ricuh Pelantikan KA KAMMI di Kantor Gubsu

Senin, 20 Apr 2026 - 11:06 WIB

Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Senin, 20 Apr 2026 - 11:05 WIB

Medan

APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

Senin, 20 Apr 2026 - 11:02 WIB

Medan

Bakopam Sumut  Dukung Hasyim SE Maju Pilkada Medan 2029

Senin, 20 Apr 2026 - 10:59 WIB