APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan ruko di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, sampai saat ini masih terus dibangun meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, status lahan yang diduga berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kini menjadi sorotan tajam.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk 16 ruko milik PT Sukses Unlimited Income Solution masih dalam tahap validasi dan belum diterbitkan.

“Pengembang sudah ajukan secara online, tapi belum final. Kami akan cek lapangan dan koordinasi dengan Satpol PP. Jika terbukti melanggar, akan ditindak,” ujarnya pekan lalu kepada awak media.

Baca Juga :  Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Aktif Laksanakan Fashion Show

Meski izin belum keluar, aktivitas konstruksi mulai dari pagar hingga struktur bangunan terlihat berjalan lancar tanpa hambatan, yang dinilai menciptakan preseden buruk dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deli Serdang.

Riwayat Lahan Diduga Eks HGU PTPN2

Sementara itu, legalitas tanah menjadi pertanyaan besar. Lahan tersebut kini berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 terbit pada Mei 2023, yang merupakan peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usulnya disebut berasal dari lahan eks HGU PTPN 2.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang, Mahyu Daniel, saat dikonfirmasi meminta media mengirimkan titik koordinat lokasi untuk pengecekan data, namun hingga berita ini tayang jawaban resmi belum diterima.

Baca Juga :  Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pembayaran Pasar Petisah Gandeng Bank Mandiri, Dana Pedagang Langsung ke PUD Pasar

Minta Disetop dan Diusut Tuntas

Ditempat terpisah, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) Ariswan menuntut Bupati Deliserdang segera menyetop pembangunan tersebut. Dia mengingatkan konsekuensi hukum bisa berupa teguran, denda, hingga pembongkaran paksa.

Lebih jauh, Ariswan meminta Kejaksaan mengusut tuntas proses peralihan hak tanah tersebut. Mengacu pada kasus serupa di Citraland yang kini disidang. Ia juga menyoroti kewajiban pengembalian 20℅ lahan ke negara saat perubahan status dari HGU menjadi hak milik atau bangunan.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu SHGB. Jika ada kerugian negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB