Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Buang Anggaran

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG, SUARASUMUT ONLINE.ID – Proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Jalan Penangkaran Ikan/Jln Masjid, Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan, karena di nilai buang buang anggaran APBN.

Jika di tinjau dari segi fungsi dan mamfaat tanggul tersebut, hampir tidak menyentuh ke aspek kebutuhan masarakat.

Di tambah lagi, pihak pengelola proyek tersebut,memasang plang bertuliskan “Dilarang Masuk Mengacu KUHP Pasal 551”. Hal ini , menimbul kan tanda tanya besar bagi kalangan lembaga swadaya masarakt dan insan pers. Karna kuat dugaan ada sesuatu hal yang di tutupi, di proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Proyek yang bernilai lebih dari Rp18,2 miliar itu, menggunakan dana APBN, dan saat ini dalam proses pengerjaan. Yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana ,PT. LIRA PERMATA CIBUBUR, dan di bantu dengan PT TECNIKA KONSULTAN , sebagai konsultan supersi.

Baca Juga :  Elfanda Ananda : "Kejaksaan dan KPK di Minta Turun Selidiki Proyek Underpass HM Yamin Medan"

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, matrial tanah timbun yang di gunakan untuk pengerjaan proyek tersebut, berasal dari galian C ilegal yang di angkut dari kecamatan STM Hilir.

Guna mendapat kan keterangan lebih lanjut terkait proyek tersebut, wartawan media ini mengkonfirmasi petugas pembuat komitmen (PPK) IRIGASI RAWA 1 BWS SUMATRA II, pak Sakban, melalui pesan whatsaap nya namun tidak ada jawab, Kamis (5/3)

Hingga berita ini di terbitkan , tidak ada satupun dari pihak BWS II yang menjawab konfirmasi wartawan .meski pesan konfirmasi sudah centang 2.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Perayaan Natal Tahun 2025

Menanggapi hal ini , ketua lembaga jaringan pendamping kebijakan pembangunan , JPKP kab Deliserdang , Haris Harahap SH, mengatakan sangat menyayangkan tindakan dari PPK tersebut yang tidak berkenan di konformasi oleh wartawan ,terkait dengan fungsi dan kegunaan , manfaat dan tujuan dari Proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut.

JPKP minta kepada aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan tinggi Sumatra Utara segera turut serta dalam memantau dan memeriksa tata kelola proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut.

Dikarenakan memakai anggaran APBN yang sangat besar, selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat kepada BWS Sumatera Utara II. Untuk mengetahui lebih jelas tujuan dan fungsi proyek tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
Pendapatan Daerah Sumut Tahun 2025 Meningkat, Capai Angka Rp 5 Triliun Lebih
Siapkan Hadiah Menarik, Bapenda Sumut Ajak Masyarakat Bayar Pajak
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan dari LPSK
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Kangkangin Perwal, Dynasti Spa Diduga Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Buang Anggaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:07 WIB

Pendapatan Daerah Sumut Tahun 2025 Meningkat, Capai Angka Rp 5 Triliun Lebih

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:05 WIB

Siapkan Hadiah Menarik, Bapenda Sumut Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:58 WIB

AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak

Berita Terbaru