Penegak Hukum Harus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT TDM

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Tembakau Deli Medika (PT TDM).

Jika terbukti, penegak hukum harus segera menetapkan tersangkanya. Dimana, salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp26,2 miliar atau tepatnya Rp26.221.052.021,4, dalam dua item kegiatan.

Kedua sumber masalah yang merugikan keuangan negara itu terkait dana talangan klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44.

PT TDM yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan tersebut, memiliki tiga rumah sakit yang terdiri dari Rumah Sakit (RS) Bangkatan, Tanjung Selamat, dan GL Tobing.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo Subianto 

Namun dalam praktiknya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS itu mengalami kerugian yang nilainya sangat fantastis. Ironisnya, kerugian tersebut diduga terjadi karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur PT TDM bekerjasama dengan para Kepala RS tersebut.

Padahal, tujuan dan lingkup dari kerjasama yang dibidani perusahaan BUMN itu sangat mulia, untuk memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Pada laporan keuangan PT TDM periode tahun 2020 sampai 2023 tercatat, komposisi pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS antara 93-96%, sedangkan sisanya dari penanganan medis non BPJS.

Baca Juga :  Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut

Namun pada saat BPJS Kesehatan melaksanakan audit ke RS Bangkatan dan Tanjung Selamat (2022-2023), ditemukan indikasi fraud berupa klaim layanan tidak riil atau phantom billing dalam laporan audit BPJS Kesehatan tersebut.

Hasil analisis dokumen dan konfirmasi para pihak, diantaranya ditemukan bahwa PT TDM menanggung kerugian atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan tersebut.

Selain BPJS Kesehatan, Divisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I juga telah melakukan audit pada RS Bangkatan dan Tanjung Selamat.

Dalam rekomendasi laporannya disebutkan bahwa pengembalian atas klaim phantom billing tersebut menjadi beban kepala rumah sakit, Direktur PT TDM, dan beban korporasi. Sedangkan untuk denda menjadi beban korporasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar
Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar
BEM SI Gelar Simposium Pendidikan Sumatera Utara Guna Perbaikan Pendidikan. 2045
Polda Sumut Amankan dua unit Ekskavator Diduga Untuk Aktivitas PETI
UPTD Pependa Balige, Lakukan Kegiatan Indonesia Asri.
5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka
Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan
Bangun Peradaban Dari Generasi Muda, FML Gelar Kegiatan Ramadhan Camp Langkat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:41 WIB

PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 16:39 WIB

Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

BEM SI Gelar Simposium Pendidikan Sumatera Utara Guna Perbaikan Pendidikan. 2045

Senin, 2 Maret 2026 - 14:55 WIB

Penegak Hukum Harus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT TDM

Senin, 2 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polda Sumut Amankan dua unit Ekskavator Diduga Untuk Aktivitas PETI

Berita Terbaru