Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ,” Evaluasi Menyeluruh Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan untuk Menghentikan Siklus Banjir-Longsor di Sumatera Utara”

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID – Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam
dan kemarahan moral atas rangkaian banjir, longsor dan bencana ekologis lain yang kembali
melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan
Dataran Tinggi Karo-Pakpak Bharat, serta daerah aliran sungai (DAS) strategis di Sumatera
Utara.

Bencana yang terjadi tidak lagi dapat dipahami sebagai fenomena alam semata, kerusakan
yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari kebijakan perizinan yang longgar, lemahnya
pengawasan negara, pembiaran aktivitas ekstraktif yang merusak, serta konsesi luas yang
justru diberikan di kawasan hulu, resapan air, perbukitan curam dan zona lindung.

Banjir dan longsor yang menghancurkan perkampungan, merusak lahan masyarakat, serta
menimbulkan korban jiwa adalah akumulasi dari ketidakhadiran negara dalam
mengendalikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Di banyak wilayah Tapanuli, tutupan hutan menurun drastis dalam 20 tahun terakhir,
konsesi perkebunan, pertambangan dan galian C yang diberikan tanpa identifikasi dan
verifikasi daya dukung lingkungan secara ketat, sehingga kawasan penyangga ekologis
berubah fungsi menjadi area industri
Lereng curam yang seharusnya tetap berhutan, justru gundul akibat aktivitas pembalakan
legal yang disetujui melalui izin, maupun pembalakan liar yang tidak pernah diberantas
tuntas, sungai kehilangan vegetasi penahan dan perbukitan berubah menjadi area rentan
erosi.

Krisis ekologis ini memperlihatkan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni bagaimana
negara melaksanakan wewenangnya atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945.

Konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun kenyataan di
Sumatera Utara memperlihatkan kesenjangan serius antara prinsip konstitusional dan
praktik di lapangan.

Banyak izin justru berpihak pada kepentingan modal yang mengedepankan keuntungan
jangka pendek, bukan keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

Negara harus dipahami bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pihak yang
bertanggung jawab langsung atas dampak dari izin yang dikeluarkan, setiap konsesi yang
tidak melalui kajian lingkungan memadai, yang bertentangan dengan tata ruang, atau yang
mengabaikan daya dukung ekologis adalah bentuk kelalaian kebijakan.
Ketika izin tersebut melahirkan bencana, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada
alam atau hujan ekstrem, akar masalahnya terletak pada lemahnya keberpihakan negara
terhadap keselamatan rakyat, prinsip keselamatan warga harus menjadi orientasi utama
kebijakan publik, bukan urusan sekunder yang dikorbankan demi investasi yang
mempengaruhi fungsi alam.
Bencana yang terus berulang menunjukkan tiga kegagalan negara yang nyata:
1. Kegagalan dalam pengendalian alih fungsi lahan
2. Kegagalan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal
maupun penyimpangan izin
3. Kegagalan dalam menata ruang secara berbasis data dan fakta ekologis

Baca Juga :  Trisula Weda dan Keluhuran Ajaran Baduy

Kegagalan yang tidak boleh dianggap sebagai kelemahan administratif, tetapi sebagai
pelanggaran atas mandat konstitusi untuk melindungi warga negara.

SMI menilai kondisi Sumatera Utara kini berada dalam status darurat ekologis yang
membutuhkan langkah luar biasa, segera, dan tegas, untuk itu, SMI menyampaikan tuntutan
dalam poin berikut sebagai langkah fundamental penyelamatan ruang hidup masyarakat
dan pemulihan keseimbangan alam:
1. Menetapkan status bencana nasional untuk wilayah yang terdampak banjir dan
longsor besar di Sumatera Utara, mengingat skala kerusakan, banyaknya korban,
tingginya kerugian ekonomi dan potensi bencana susulan akibat cuaca ekstrem

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi hutan, perkebunan,

tambang, galian C, pembukaan lahan skala besar, serta izin lain yang mempengaruhi
kawasan resapan air, lereng perbukitan, dan zona lindung di seluruh Sumatera Utara,
terutama Tapanuli, Danau Toba, dan dataran tinggi Karo–Pakpak Bharat.

3. Mencabut seluruh izin yang terbukti merusak lingkungan, merusak kawasan lindung,
tidak sesuai RTRW, atau berada di wilayah yang seharusnya menjadi penyangga
ekologis hulu sungai dan daerah rawan bencana.

4. Menghentikan segera aktivitas pertambangan dan galian C di kawasan perbukitan
curam, tepian sungai dan wilayah hulu yang terbukti memperparah banjir serta
longsor, setiap penyalahgunaan izin harus ditindak secara administratif, perdata, dan
pidana.

Baca Juga :  Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031

5. Menindak tegas seluruh aktor pelanggar hukum, termasuk korporasi, pemodal, dan
pejabat yang terlibat dalam manipulasi, pembiaran, atau pepenyimpangan perizinan.

penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar
dalang ekonomi dan politik di balik rantai kerusakan.

6. Meninjau kembali dan memperketat seluruh dokumen rencana tata ruang (RTRW)
kabupaten, provinsi, dan nasional, revisi tata ruang harus berorientasi pada
perlindungan kawasan hijau, zona penyangga, dan daerah rawan bencana, bukan
sekadar pengakomodasian ekspansi investasi.

7. Melakukan pemulihan ekologis terpadu dengan reforestasi berbasis vegetasi lokal,
rehabilitasi DAS, pemulihan hulu sungai, serta restorasi kawasan lindung yang rusak.

8. Melindungi masyarakat lokal dan memastikan hak mereka diakui dalam setiap proses
perencanaan pemanfaatan ruang, serta menjamin sumber penghidupan mereka yang
selama ini terancam oleh konsesi yang tidak terkendali
Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi menegaskan bahwa negara harus mengembalikan
mandat konstitusinya: hadir untuk rakyat dan menjaga keselamatan sebagai prioritas
utama, alam Sumatera Utara sedang mengirimkan peringatan keras, bila negara tidak
bertindak tegas dan objektif, maka bencana ekologis yang lebih besar hanya menunggu
waktu.

Sekaligus menegaskan bahwa krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan retorika,
bencana ini adalah cermin bahwa relasi negara, pasar dan rakyat telah timpang, selama
kebijakan hanya berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek, Sumatera Utara akan
terus menghadapi bencana serupa.

Keadilan ekologis adalah prasyarat bagi keberlanjutan pembangunan dan negara wajib
memulihkannya secara konsisten. Siaran pers ini merupakan peringatan moral dan politik
agar negara menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya: melindungi rakyat dan menjaga
keseimbangan alam yang menjadi sumber hidup generasi kini dan mendatang.

Penulis : Elfenda Ananda
(PERKUMPULAN SULUH MUDA INSPIRASI
Jln. Sei Sisirah No 11. Kelurahan Sei Sikambing D. Kecamatan Medan Petisah 20119 – Kota Medan
Telp/Fax : 061 – 4515162 | e-mail : info@suluhmuda.org | www.suluhmuda.org)

Penulis : Elfenda Ananda

Editor : Yulinda Rahimah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031
Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol
Refleksi akhir tahun Ketua MKGR Kota Medan. M.Ihsan Kurnia.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut Telah Laksanakan Kegiatan dan Pencapaian Luar Biasa
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH – DINAMIKA POLITIK NASIONAL
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONAGORO INDONESIA Sub Judul DINAMIKA POLITIK NASIONAL”
_Sambungan_ : (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONAGORO INDONESIA Sub Judul SANGHYANG RASA DAN INSAN KHALIFAH”
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “REZIM EDAN-EDANAN” NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH,_Sub Judul :_ SHANGYANG RASA DAN INSAN KHALIFAH
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 16:06 WIB

Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:33 WIB

Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:48 WIB

Refleksi akhir tahun Ketua MKGR Kota Medan. M.Ihsan Kurnia.

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:00 WIB

Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut Telah Laksanakan Kegiatan dan Pencapaian Luar Biasa

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:08 WIB

_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH – DINAMIKA POLITIK NASIONAL

Berita Terbaru