Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta yang ada di Sumut, untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

berdasarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 hal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  Gerindra Sumut Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Kota Medan Terdampak Banjir

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lebih lanjut dijelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Rico Waas Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.rel

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota
Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot
Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil
Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:38 WIB

DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB

FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil

Berita Terbaru