Pemko Medan ” Pembangunan Lapangan Padel ex Garuda Plaza Hotel Harus Dihentikan”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang melakukan pembangunan di lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa SP1 tersebut telah ditandatangani dan segera diserahkan kepada pihak pengembang.

“Suratnya sudah ditandatangani kemarin. Kemungkinan hari ini (Jumat) akan diserahkan kepada pihak pengembang,” ujar Rizki, Jumat (24/10).

Baca Juga :  Dugaan Proyek di Dinas Infokom Kota Medan 2026 Rp 27 M Sudah di " Kuasai", Kadis Infokom Sempat "di interogasi" Kejaksaan

Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober 2025, bangunan tersebut terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jadi jelas, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, pihak pengembang juga diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri.

“Kami berharap pihak pengembang menaati aturan dan mematuhi surat peringatan yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR Medan. Menurutnya, aktivitas pembangunan tersebut sudah berlangsung selama sebulan sebelum adanya tindakan.

Baca Juga :  24 SD-SMP di Medan Masih Belum Berlakukan Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya

“Kasus ini baru terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke saya. Setelah itu saya teruskan ke Pemko Medan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan,” katanya.

Rizki juga meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan untuk lebih tegas dan serius dalam menindak pembangunan yang tidak memiliki izin PBG.

“Kalau seperti ini, kesannya Dinas PKPCKTR membiarkan. Lokasinya di tengah kota dengan area yang luas, tapi tidak ada tindakan apa pun. Kami heran, apa sebenarnya yang dikerjakan dinas ini,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru