MEDAN, SUARASUMUT ONLINR.ID –Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang penundaan pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Muniruddin menilai aturan tersebut merupakan langkah positif pemerintah dalam melindungi tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi anak untuk mengenal teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum aktif menggunakan media sosial.
“Ini adalah perhatian pemerintah secara mendasar. Ketika anak dibatasi untuk menggunakan media sosial, ini menjadi salah satu upaya kita dalam menumbuhkan kesiapan mental dan psikologis anak terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat membuat anak-anak rentan terpapar berbagai konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka. Tanpa pengawasan, anak dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berpotensi berdampak negatif.
Munir juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang semakin pesat, sehingga arus informasi di dunia digital semakin sulit dibedakan kebenarannya.
“Di tengah perkembangan AI dan banjir informasi yang kadang sulit diverifikasi kebenarannya, anak-anak sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan,” katanya.
Menurutnya, anak di bawah usia 16 tahun yang sudah memiliki akun media sosial berpotensi lebih rentan terpapar informasi berisiko tinggi.
“Kita tidak pernah tahu sajian apa yang akan lewat di setiap media sosial anak. Tentunya ini menjadi atensi dan perhatian kita bersama untuk terus mensosialisasikan hal ini hingga ke akar rumput,” ujarnya.
Selain sebagai Ketua LPA Sumut, Muniruddin yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan teknologi oleh anak.
“Sebagai anggota DPRD Sumut, saya juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua lebih peka dan memperhatikan tumbuh kembang setiap anak,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, sehingga pemanfaatan teknologi dapat berjalan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Penulis : Yuli









