MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak agar pimpinan DPRD Medan untuk segera percepatan paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame.
Dikatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) yang terkenal vokal itu bahwa keberadaan Pansus dinilai sangat penting dan nantinya diyakini akan melakukan penataan reklame bahkan meminimalisir kebocoran PAD dari pajak materi reklame serta retribusi izin pendirian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tiang reklame/Bilboard.
Hal itu disampaikan Lailatul Badri atas keresahan maraknya reklame dan bilboard yang menjamur di Kota Medan, Minggu (22/2) pada Suarasumutonline.id.
Pihaknya mensinyalir saat ini pendirian reklame di Kota Medan banyak yang menyimpang. Begitu juga soal pajak diduga banyak dimanipulasi.
“Usulan Pansus Reklame ini sudah dari awal saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi 4. Dan kita pun mendesak pimpinan segera memberikan persetujuan. Jadi saya harapkan gayung bersambut dari pimpinan untuk menyetujui lalu memparipurnakan pembentukan Pansus. Tujuan pembentukan Pansus adalah guna perbaikan penataan reklame dan memaksimalkan PAD dari pajak dan retribusi ,” ujar Lela.
Disampaikan, Sekretaris Fraksi Hanura-PKB ini salah satu anggota dewan penggagas pembentukan Pansus Reklame, saat ini pendirian reklame, Bilboard dan Vidieotron terkesan semrawut bahkan dituding dikendalikan pihak tertentu dan pemasangan tergantung pesanan pemasang. Maka tidak heran pendiriannya tanpa PBG maka kekuatan kontruksi bangunan diragukan.
Ia mengatakan, akibat kontruksi tiang bilboard yang buruk/lapuk sering tiang reklame roboh dan menimpa mengganggu keselamatan warga .
“Tentu akibat pemasangan yang sembarangan dan kurangnya pengawasan berdampak buruk terhadap keselamatan warga sekitar,” kata Lela.
Begitu juga dengan pemasangan materi reklame sering pemilik bilboard melaporkan besaran pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ukuran bilboard yang terpasang diduga banyak yang tidak sesuai izin yang diberikan instansi terkait.
“Ini salah satu yang akan dibenahi Pansus agar kondisi pemasangan dilapangan tertib dan teratur. Sama halnya perolehan pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan dan terhindar dari kebocoran,” ungkap Lela.
Ia memberikan contoh adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sumo.
“Pada tanggal 10 Februari 2026, kami mengelar RDP terkait dengan persoalan bilboard yang ditindak oleh Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 m x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6m x 12 m dan izin reklame terakhir tahun 2023. Jelas ini satu kesalahan sudah berapa PAD bocor, kita masih bicara satu perusahaan lain bagaimana yang lainya ,” tegasnya.
Tentu kata Sekretaris Dewan Komando Wilayah ( DPW) Panji Bangsa Sumatera Utara, dengan terbentuknya Pansus akan banyak lagi inovasi yang tujuannya demi kepentingan umum terkait reklame.
“Dengan langkah ini kebocoran PAD Reklame dapat diminimalisir . Dan kita akan buat mekanisme atau aturan juga untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Yuli









