Damkar kota Medan Belum Memiliki Sertifikasi K3, DPRD Kota Medan Bahas Ranperda

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur lainya.

Dalam rapat yang digelar sejak pukul 15.00 WIB terungkap bahwa, sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu di sertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,.

Baca Juga :  Hubungan Walikota Medan dengan WAWA " Di duga" Mulai Retak Direktur Sumut Institute, " Masing-masing Punya Kepentingan"

” Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap anggota Pendam kebakaran kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ” terang Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, Senin (8/9).

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

” Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat,keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar, ” tegas Edwin lagi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board dan Mobiler Disdik Langkat, PERMAK Demo Kejatisu, " Priksa dan Copot Jabatan Faisal Hasrimy"

Ditempat yang sama wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan. Jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat,hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya. Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),.

” Saya perlu nya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK, ” Ujar lailatul badri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI dan Polri Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan
Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Sumut Sibuk Bangga dengan Pasar Murah
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut
Puluhan Massa, Demo DPRD Medan, Minta Urusan PBG Dibereskan
Jumat Barokah, DPP TKN Kompas Nusantara Berbagi Paket Makanan Dengan Pengguna Jalan
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Ruang Press Conference Diresmikan Kajati Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:27 WIB

TNI dan Polri Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Sumut Sibuk Bangga dengan Pasar Murah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

Puluhan Massa, Demo DPRD Medan, Minta Urusan PBG Dibereskan

Berita Terbaru

Medan

TNI dan Polri Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 20:27 WIB