MEDAN,SUARASUMUTONLIND.ID – Seolah tidak mengindahkan surat edaran walikota Kopi Bajawa, Jl. Angsana No. 3, tetap sajikan live musik dengan dentuman musik keras saat umat muslim tengah beribadah di bulan suci Ramadhan. Hasilnya menjadi kecaman keras dari warga setempat
Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan aturan tegas lewat Surat Edaran Wali Kota, kafe ini terpantau tetap menyuguhkan penampilan live music di saat jemaah sedang khusyuk melaksanakan salat Tarawih.
Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, poin-poin mengenai operasional hiburan malam dan rumah makan selama Ramadan sudah dijabarkan dengan sangat gamblang.
Usaha hiburan malam diskotik, klub malam, panti pijat, hingga bar/rumah minum wajib tutup. Serta restoran & kafe diwajibkan hanya memutar musik religi dan wajib mengurangi volume suara demi menjaga kekhusyukan ibadah di rumah ibadah terdekat.
Kondisi ini menyulut emosi warga sekitar dan merasa toleransi beragama di Kota Medan sedang diuji.
Akbar, salah seorang warga, mengecam keras operasional kafe yang tetap memaksakan hiburan musik di jam ibadah.
“Kesannya tidak menghargai surat edaran Wali Kota Medan dan umat Muslim yang sedang beribadah Tarawih. Harusnya mereka paham situasi, jangan cuma cari untung tapi toleransi nol,” tegas Akbar dengan nada kecewa, Rabu (25/2).
Dalam poin (d) SE Wali Kota Medan tersebut, seluruh Camat se-Kota Medan sebenarnya telah diinstruksikan untuk menyiagakan Posko Trantibum guna memantau wilayah masing-masing selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.
Akbar berharap tindakan nyata segera diambil agar kesucian bulan Ramadan di Kota Medan tetap terjaga.
“Aparat wilayah dan Satpol PP Kota Medan segera cepat bergerak kalau bisa kasih sanksi tegas bagi pelaku usaha yang membandel,” tutupnya.
Penulis : Yuli









