Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, SSOL.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah barang hasil pengadaan belanja modal komputer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/11/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Andi Sahputra, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan fisik tersebut dipimpin Arga Hutagalung selaku Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan bersama dengan Ahli Informasi dan Teknologi. Adapun objek pemeriksaan terhadap barang hasil pengadaan dalam belanja modal komputer pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 berupa komputer, laptop, tablet, dan beberapa barang lainnya,” ujar Andi Sahputra, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Andi mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus tersebut masih akan diteliti oleh ahli bersama timnya.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Baca Juga :  AMP2K Demo Jilid II di Mabes Polri, Minta Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mundur

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menanggapi kedatangan pihak Kejari dengan mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan telah menyerahkan seluruh dokumen serta barang yang diminta untuk pemeriksaan.

Urat menyebutkan bahwa pihak kejaksaan hadir untuk memeriksa administrasi dan fisik barang hasil pengadaan.

“Gimana ya, prosesnya kan sudah disampaikan ke kejaksaan dan sudah diproses. Jadi menurut saya, kita tunggu saja prosesnya,” kata Urat kepada Mistar.id, Kamis (5/11/2026).

Saat membahas substansi pemeriksaan, Urat mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memastikan seluruh prosedur pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kita semua sudah tahu situasinya sekarang masuk ke ranah hukum. Kita hormati proses hukum dan tunggu perkembangannya. PPK kemarin bilang prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Menurut beliau tidak ada masalah dalam proses pengadaannya. Masalah lain di luar kendali kita. Kita fokus pada tugas kita saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak

Ia juga meminta masyarakat dan pihak lain untuk tidak langsung menarik kesimpulan sendiri, terutama terkait narasi di media sosial mengenai penggeledahan.

“Kita tunggu saja sambil menjalani prosesnya. Kita semua juga sedang menunggu. Kita hormati proses ini,” kata Urat.

“Tadi juga di media sosial seolah-olah ada penggeledahan, padahal itu bukan penggeledahan. Kalau penggeledahan, pasti ada barang yang diambil, tapi faktanya tidak ada. Itu cuma untuk menampilkan barang-barang itu, jadi penggeledahan beda lagi ceritanya, mungkin ada yang dibawa atau diapakan. Untuk sementara begitu dulu, kita tunggu saja proses selanjutnya,” tuturnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dihimpun dari lapangan, pemeriksaan oleh Kejari itu disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 32 unit komputer di Dinkes Kota Pematangsiantar dengan pagu anggaran sekitar Rp1,45 miliar. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Datangi Kantor Gubsu, Buruh Minta UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Kapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:05 WIB

Datangi Kantor Gubsu, Buruh Minta UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB