MEDAN, SSOL.ID — Pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) mulai berjalan sejak Senin (2/11/2026). Program tahunan ini akan berlangsung hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut.
“Ya, hari ini kita mulai program pemutihan tahun 2026. Yang kita berikan kebebasan pokok tunggakan kendaraan bermotor tahun ketiga dan tahun seterusnya, berikut seluruh dendanya kita hapuskan,” ujarnya, Senin (2/11/2026) siang.
Selain itu, ada kemudahan berupa pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Kemudian pembebasan pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ucapnya.
Meski belum dapat merinci partisipasi masyarakat pada hari pertama, ia menyebut masyarakat sudah memadati Samsat sejak pagi. Program ini juga berlangsung di kabupaten dan kota.
“Ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota dan seluruh UPT Samsat kita. Alhamdulillah di hari pertama ini kita lihat mendapat sambutan yang baik dari masyarakat,” ujar Sutan.
Sutan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat pemutihan hanya berlangsung pada November ini.
“Ini juga upaya kita untuk mengajak masyarakat agar bisa taat pajak. Mungkin selama ini ada yang merasa kesulitan, merasa terbebani dengan adanya tunggakan di tahun sebelumnya. Nah, di sinilah masyarakat bisa memanfaatkannya,” tuturnya.
Sementara itu, Fitri, warga Kecamatan Medan Tuntungan, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, pemutihan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang kasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya. (*)
Penulis : Yuli









