MEDAN, SSOL.ID – Jangan ada perbedaan terhadap pasien BPJS Kesehatan, kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
“Tujuan utama Ranperda Kesehatan ini diajukan untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tidak semua masyarakat bisa membayar pengobatan atau membeli obat, ini yang menjadi fokus kita,” tegas Sri.
Sri mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menata ulang sistem nasional.
“Begitu juga dengan kita di Kota Medan, permasalahan semakin kompleks. Sudah selayaknya ada perubahan total dari Perda Kesehatan sebelumnya. Kalau tidak cepat dilakukan, kita khawatir masyarakat yang menjadi korbannya,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam Ranperda Kesehatan yang baru terdapat 10 pokok materi yang dirancang untuk menjawab keluhan warga selama ini.
“Sekarang harus promotif dan preventif, di mana pelayanan kesehatan tidak hanya untuk mengobati masyarakat, tapi mencegah terjadinya wabah yang berdampak buruk pada kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, pelayanan primer dan rujukan diperkuat. Puskesmas sebagai garda terdepan harus lebih cepat dan jelas memberi edukasi kepada masyarakat tanpa berbelit-belit.
“Yang paling utama, pasien gawat darurat wajib ditolong dulu. Kelengkapan berkas dan urusan biaya diselesaikan belakangan. Begitu juga soal informasi ketersediaan kamar harus terintegrasi dan bisa diakses secara transparan,” ujarnya.
Sri menyebutkan ke depan tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan bagi pasien BPJS. Pemulangan pasien juga harus berdasarkan kondisi medis, bukan hitungan hari.
“Lansia dan penyandang disabilitas mendapat jalur khusus. Ketersediaan obat juga harus jelas sehingga pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” sebutnya.
Beberapa materi lainnya yakni perlindungan bagi tenaga kesehatan untuk bekerja aman dari kekerasan dan ancaman.
“Mutu dan pengaduan, standar mutu dan akreditasi harus ditegakkan. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti. Sistem Informasi Kesehatan Daerah harus diintegrasikan dengan perencanaan yang lebih tepat,” katanya.
Terakhir, Sri juga memberi perhatian khusus pada pembiayaan yang transparan. Sebab, pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) bersumber dari uang rakyat.
“Keberhasilan Perda ini tidak diukur dari saat disahkan, tapi dampak yang dirasakan langsung masyarakat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Yuli









